Wagub Jambi: Lima Ranperda inisiatif DPRD beri manfaat positif

- Pewarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,- Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menegaskan bahwa lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif yang diajukan DPRD Provinsi akan memberikan manfaat positif dalam mendorong kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di wilayah tersebut.

“Saya menyambut baik serta mengapresiasi niat positif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi hingga tersusunnya lima Ranperda Inisiatif DPRD ini,” ucap Abdullah Sani di hadapan hadirin sidang di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa.

Dalam kesempatan itu, ia berharap rancangan peraturan tersebut dapat dikawal secara berkelanjutan dan saling bersinergi hingga disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Ia menyampaikan, Ranperda pertama mengenai pengaturan pengelolaan lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam Bukit Sari.

Kawasan pelestarian alam ini memiliki fungsi penting bagi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Regulasi ini diharapkan dapat melahirkan pemanfaatan yang efektif dalam pengelolaan lahan dan taman hutan raya, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pertumbuhan ekonomi.

Wagub menyampaikan bahwa Ranperda kedua tentang fasilitasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) daerah Jambi akan memberikan kepastian hukum.

HKI di tingkat provinsi dinilai sangat penting untuk menjaga aset budaya, ekspresi tradisional, serta produk lokal agar terlindung dari plagiarisme pihak lain dan bernilai ekonomis bagi masyarakat.

Raperda ketiga yang didukung oleh Pemprov Jambi adalah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Dalam aturan itu, pemerintah memberikan pandangan positif mengenai perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan.

Perlindungan ini krusial karena pelaku usaha perikanan di Jambi masih bergantung pada sumber daya ikan yang pemanfaatannya dilakukan oleh nelayan kecil, buruh, pembudidaya ikan kecil, serta pengolah dan pemasar skala usaha mikro dan kecil.

“Permasalahan yang dihadapi nelayan kecil dan nelayan buruh antara lain adalah ancaman ketersediaan bahan bakar minyak, pencurian ikan, penangkapan ikan berlebih (overfishing), serta perubahan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut,” sebutnya.

Kemudian, Wagub Sani turut mengapresiasi Ranperda keempat tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan. Regulasi ini menjadi salah satu upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea ke-4 UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Langkah ini diharapkan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Provinsi Jambi, sehingga mampu menopang ketahanan ekonomi warga, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, serta menciptakan lapangan kerja baru.

“Provinsi Jambi memiliki berbagai hasil kreativitas, inovasi kekayaan intelektual, dan ekspresi budaya tradisional sebagai sumber daya yang harus dilestarikan, dilindungi, dibina, dan dikembangkan sehingga mendukung daya saing daerah,” tutur Abdullah Sani.

 

Berita Terkait

Wali Kota Kupang Hadiri Peringatan HLUN 2026 Bersama Mensos RI
Relawan Ahmad Irawan Tabur Benih Ikan di Aliran Sungai Kecamatan Ampelgading
Polisi Jambi gagalkan pengiriman 2,3 kg emas ilegal ke luar provinsi
Sekda Sulsel sebut rekomendasi BPK jadi acuan tata kelola pemda
UIN STS Jambi Matangkan Persiapan Kurban Idul Adha 1447 H, WR II Pimpin Rapat Koordinasi
Pengamat Bilang Interpelasi Hanya Akan Berujung Jawaban Formalitas
Kawentaran ?Kata Pengamat Politik dan Kebijakan Pemerintah soal Gen Z Melek Politik: Suara Anak Muda itu Penentu Masa Depan
Pemkot Medan segera tindaklanjuti rekomendasi BPK RI terkait LKPD

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:23

Puspoll Indonesia Nilai Reformasi BGN Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Program MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:49

Harga emas di Pegadaian serentak turun Jumat pagi

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:46

KPK geledah kediaman Silmy Karim eks Wamen Imipas

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:51

GAKESLAB INDONESIA Peduli Baduy: Wujud Kepedulian Industri Alat Kesehatan Untuk Kesehatan Masyarakat Pedalaman

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:16

Menteri LH ingatkan pembangunan tanggul laut sia-sia tanpa perubahan perilaku di darat

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:11

Riyan Hidayat: BM PAN harus jadi rumah besar pergerakan anak muda

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:00

Kasus Hanania Travel Telan Rp12 Miliar, DPR Desak Pembalikkan dana Total Uang Jemaah

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:17

Kemnaker fasilitasi 15 skema sertifikasi kompetensi bagi alumni magang

Berita Terbaru

Pekerja menunjukkan emas batangan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Pada hari Selasa 2 September 2025 harga emas batangan bersertifikat di Logam Mulia milik PT Aneka Tambang turun Rp 2.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.011.000 per gram menjadi Rp 2.009.000 per gram. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Nasional

Harga emas di Pegadaian serentak turun Jumat pagi

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:49

Nasional

KPK geledah kediaman Silmy Karim eks Wamen Imipas

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:46