Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Planologi Kehutanan pada Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, dan Direktur Penerimaan Minerba pada Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka korporasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Ade telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.41 WIB. Sementara, Totoh hadir lebih dulu pada pukul 09.35 WIB. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi lainnya yaitu Wiraswasta, Khalid Kasim dan Endri Erawan; Senior Officer PT Pacific Global Utama 2005-2022, Lucie Margaretha; Dept Head Legal PT Putra Perkasa Abadi, Niken Fransiska; Admin Supply Chain Management PT PPA, Alfiyyah Nur Yasmin; PNS BPKAD Kukar, Adelia Safitri.
Kata Budi, Adelia, Endri, dan Lucie telah memenuhi panggilan. Meski demikian, belum ada keterangan kehadiran dari saksi-saksi lainnya dan apa materi pemeriksaan yang akan digali dari kedelapan saksi tersebut.Sebagai informasi, KPK mengumumkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus ini yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi alat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, untuk menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara kepada Rita.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami TPPU yang dilakukan oleh Rita terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kurai Kartanegara.Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.




















