KPK Periksa Dirjen Kemenhut hingga Direktur Kementerian ESDM

- Pewarta

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Planologi Kehutanan pada Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, dan Direktur Penerimaan Minerba pada Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka korporasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Ade telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.41 WIB. Sementara, Totoh hadir lebih dulu pada pukul 09.35 WIB. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi lainnya yaitu Wiraswasta, Khalid Kasim dan Endri Erawan; Senior Officer PT Pacific Global Utama 2005-2022, Lucie Margaretha; Dept Head Legal PT Putra Perkasa Abadi, Niken Fransiska; Admin Supply Chain Management PT PPA, Alfiyyah Nur Yasmin; PNS BPKAD Kukar, Adelia Safitri.

Kata Budi, Adelia, Endri, dan Lucie telah memenuhi panggilan. Meski demikian, belum ada keterangan kehadiran dari saksi-saksi lainnya dan apa materi pemeriksaan yang akan digali dari kedelapan saksi tersebut.Sebagai informasi, KPK mengumumkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus ini yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS).

Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi alat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, untuk menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara kepada Rita.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami TPPU yang dilakukan oleh Rita terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kurai Kartanegara.Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.

Berita Terkait

KPK Panggil 4 Saksi Baru dalam Kasus Korupsi Gedung Lamongan
KPK Awasi Ketat Program Makan Bergizi Gratis Rp268 Triliun
Daftar Lengkapnya Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati
Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Jadi Tersangka Kuota Haji
Komisi III DPR kawal kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS
Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Tidak Ditetapkan Tersangka
Kisah Fandi Menjadi Sorotan Publik, Komisi III DPR RI Turun Tangan
Ketua Komisi III DPR Tak Setuju Hukuman Mati bagi Pak ED, Soroti Kasus Di Pariaman

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:23

Puspoll Indonesia Nilai Reformasi BGN Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Program MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:49

Harga emas di Pegadaian serentak turun Jumat pagi

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:46

KPK geledah kediaman Silmy Karim eks Wamen Imipas

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:51

GAKESLAB INDONESIA Peduli Baduy: Wujud Kepedulian Industri Alat Kesehatan Untuk Kesehatan Masyarakat Pedalaman

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:16

Menteri LH ingatkan pembangunan tanggul laut sia-sia tanpa perubahan perilaku di darat

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:11

Riyan Hidayat: BM PAN harus jadi rumah besar pergerakan anak muda

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:00

Kasus Hanania Travel Telan Rp12 Miliar, DPR Desak Pembalikkan dana Total Uang Jemaah

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:17

Kemnaker fasilitasi 15 skema sertifikasi kompetensi bagi alumni magang

Berita Terbaru

Pekerja menunjukkan emas batangan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Pada hari Selasa 2 September 2025 harga emas batangan bersertifikat di Logam Mulia milik PT Aneka Tambang turun Rp 2.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.011.000 per gram menjadi Rp 2.009.000 per gram. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Nasional

Harga emas di Pegadaian serentak turun Jumat pagi

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:49

Nasional

KPK geledah kediaman Silmy Karim eks Wamen Imipas

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:46