Jakarta,- Komersialisasi proyek gedung Pemkab Lamongan yang berlangsung pada 2017–2019 kembali menjadi fokus penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil empat saksi kunci untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, melibatkan sejumlah pihak yang pernah terlibat langsung dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. Mereka adalah Mokh Sukiman, mantan PPK Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan; Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra; Muhammad Yanuar Marzuki, mantan Komite Manajemen Proyek Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute; serta Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat bukti sebelum memasuki tahap penuntutan. “KPK masih menggali keterlibatan para pihak dalam proses pengadaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek yang diduga sarat penyimpangan,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, meski identitas mereka belum diumumkan secara resmi. Pihaknya juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan, termasuk ruang kerja pejabat terkait, guna mengamankan dokumen dan data elektronik yang menjadi petunjuk penting.
Kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah diserahkan kepada KPK pada Januari 2026. Angka kerugian yang diungkapkan bersumber dari analisis teknis terhadap selisih harga, penyimpangan spesifikasi teknis, dan praktik kolusi dalam tender proyek. KPK juga sebelumnya melibatkan ahli konstruksi untuk memverifikasi apakah material dan desain yang digunakan sesuai dengan standar yang dianggarkan.
Kasus ini menjadi salah satu fokus utama KPK dalam memerangi korupsi infrastruktur di tingkat daerah. Proyek gedung kantor Pemkab Lamongan, yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik, justru diduga menjadi sarana pencucian uang dan keuntungan pribadi. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini diharapkan bisa mengungkap rantai keterlibatan antara pejabat, konsultan, hingga pengusaha konstruksi.
Dengan semakin banyaknya saksi yang dipanggil, indikasi kuat muncul bahwa jaringan korupsi ini tidak hanya melibatkan sejumlah individu, tetapi sistemik, dengan pola yang terstruktur dan saling terkait. KPK kini berada di fase krusial: mengonversi temuan investigasi menjadi bukti hukum yang tak terbantahkan, demi menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.




















