Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Jadi Tersangka Kuota Haji

- Pewarta

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Senin (30/3) malam, mengumumkan dua tersangka baru itu adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).

“Tersangka ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Asep.

“Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” imbuhnya.

Jumlah tersangka dalam kasus ini kini ada empat orang. Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Kemudian mantan staf khusus Menteri Agama (Menag) era Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga dijadikan tersangka.

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, yang diumumkan pada 4 Maret 2026 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Berita Terkait

KPK panggil lima ASN BPK Jadi Saksi, usai geledah rumah anggota BPK Bobby Rizaldi
Imigrasi cegah eks Jampidsus keluar negeri usai ditetapkan tersangka
Tim Anggaran Kabupaten Bekasi tindak lanjuti opini hasil audit BPK RI
MK Tolak Permohonan Anggota PBB atas UU Partai Politik
Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Kasus Nikel Pekan Depan
KPK dalami kuota haji tambahan dan usut aset saat periksa tiga saksi
KPK Periksa Dirjen Kemenhut hingga Direktur Kementerian ESDM
KPK Panggil 4 Saksi Baru dalam Kasus Korupsi Gedung Lamongan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:35

Mengapa Fisika Menjadi Alat Bedah Perjalanan Bahlil Lahadalia?

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:49

Pembangunan Sekolah Rakyat: Upaya Presiden Prabowo Melakukan Pemerataan Sekolah Unggulan di Semua Daerah Demi Memperkuat Daya Saing dan Kecerdasan Anak Desa

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:27

Strategi Akselerasi Gas Bumi: Kompas Kemandirian Energi dan Pilar Pertumbuhan Ekonomi Era Prabowo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:03

Reformasi Tata Kelola Tambang dalam Perspektif IRT

Senin, 6 April 2026 - 12:04

KESEMPATAN KEDUA INDONESIA

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:46

PNBP Melampaui Target, Tax Ratio 9,31%: Alarm Keras untuk Transformasi Fiskal 2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:20

Optimisme, Kredibilitas, dan Batas Rasional Komunikasi Kebijakan Ekonomi

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:04

Baterai Karawang: Fondasi Kedaulatan Energi Nasional

Berita Terbaru