Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Jadi Tersangka Kuota Haji

- Pewarta

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Senin (30/3) malam, mengumumkan dua tersangka baru itu adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).

“Tersangka ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Asep.

“Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” imbuhnya.

Jumlah tersangka dalam kasus ini kini ada empat orang. Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Kemudian mantan staf khusus Menteri Agama (Menag) era Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga dijadikan tersangka.

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, yang diumumkan pada 4 Maret 2026 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Berita Terkait

KPK Awasi Ketat Program Makan Bergizi Gratis Rp268 Triliun
Daftar Lengkapnya Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati
Komisi III DPR kawal kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS
Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Tidak Ditetapkan Tersangka
Kisah Fandi Menjadi Sorotan Publik, Komisi III DPR RI Turun Tangan
Ketua Komisi III DPR Tak Setuju Hukuman Mati bagi Pak ED, Soroti Kasus Di Pariaman
Komisi III DPR RI Nyatakan Kasus Guru Honorer Tri Wulandari di Jambi Selesai
Dugaan Penipuan Proyek Perumahan Rp28 Miliar, Bareskrim Naikkan Kasus Bupati Sidoarjo ke Penyidikan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:18

Sekda Sulsel sebut rekomendasi BPK jadi acuan tata kelola pemda

Senin, 25 Mei 2026 - 12:36

UIN STS Jambi Matangkan Persiapan Kurban Idul Adha 1447 H, WR II Pimpin Rapat Koordinasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:31

Pengamat Bilang Interpelasi Hanya Akan Berujung Jawaban Formalitas

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:26

Kawentaran ?Kata Pengamat Politik dan Kebijakan Pemerintah soal Gen Z Melek Politik: Suara Anak Muda itu Penentu Masa Depan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:12

Pemkot Medan segera tindaklanjuti rekomendasi BPK RI terkait LKPD

Senin, 18 Mei 2026 - 12:55

Program Kemaslahatan NU Care-LAZISNU dan BPKH Serahkan Mobil Layanan ke Pesantren An-Nawawi 02 Magelang

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:24

TGH Hazmi Hamzar Gabung, PSI NTB Bidik Kemenangan Pemilu 2029

Jumat, 24 April 2026 - 13:26

Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

Berita Terbaru