Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Tidak Ditetapkan Tersangka

- Pewarta

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, meskipun sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu.

“Tidak,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Ketika ditanya alasan KPK tidak menetapkan Hendri sebagai tersangka, Fitroh menjelaskan karena KPK tidak menemukan keterlibatan yang bersangkutan dari alat bukti yang sudah didapatkan.

“Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

OTT tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong yang merupakan kader PAN bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adapun peran dari lima orang tersebut adalah dua merupakan penerima, dan tiga sebagai pemberi dugaan suap.

Berita Terkait

KPK Awasi Ketat Program Makan Bergizi Gratis Rp268 Triliun
Daftar Lengkapnya Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati
Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Jadi Tersangka Kuota Haji
Komisi III DPR kawal kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS
Kisah Fandi Menjadi Sorotan Publik, Komisi III DPR RI Turun Tangan
Ketua Komisi III DPR Tak Setuju Hukuman Mati bagi Pak ED, Soroti Kasus Di Pariaman
Komisi III DPR RI Nyatakan Kasus Guru Honorer Tri Wulandari di Jambi Selesai
Dugaan Penipuan Proyek Perumahan Rp28 Miliar, Bareskrim Naikkan Kasus Bupati Sidoarjo ke Penyidikan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:18

Sekda Sulsel sebut rekomendasi BPK jadi acuan tata kelola pemda

Senin, 25 Mei 2026 - 12:36

UIN STS Jambi Matangkan Persiapan Kurban Idul Adha 1447 H, WR II Pimpin Rapat Koordinasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:31

Pengamat Bilang Interpelasi Hanya Akan Berujung Jawaban Formalitas

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:26

Kawentaran ?Kata Pengamat Politik dan Kebijakan Pemerintah soal Gen Z Melek Politik: Suara Anak Muda itu Penentu Masa Depan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:12

Pemkot Medan segera tindaklanjuti rekomendasi BPK RI terkait LKPD

Senin, 18 Mei 2026 - 12:55

Program Kemaslahatan NU Care-LAZISNU dan BPKH Serahkan Mobil Layanan ke Pesantren An-Nawawi 02 Magelang

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:24

TGH Hazmi Hamzar Gabung, PSI NTB Bidik Kemenangan Pemilu 2029

Jumat, 24 April 2026 - 13:26

Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

Berita Terbaru