Ketua Komisi III DPR Tak Setuju Hukuman Mati bagi Pak ED, Soroti Kasus Di Pariaman

- Pewarta

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Komisi III DPR RI menyerukan agar aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil dan berkeadilan terhadap Pak ED, seorang ayah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya. Komisi III menyatakan empati mendalam atas kondisi psikologis yang dialami Pak ED saat peristiwa itu terjadi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, meski perbuatan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, konteks dan situasi yang melatarbelakangi tindakan Pak ED harus didalami secara menyeluruh.

“Walaupun perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan, tapi harus juga didalami situasi yang menyebabkan Pak ED melakukan pembunuhan, yaitu situasi yang terguncang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” ujar Habiburokhman, Rabu (11/2/2026).

Habiburokhman menjelaskan, hukum pidana memberikan ruang untuk mempertimbangkan kondisi kejiwaan pelaku pada saat peristiwa terjadi. Menurutnya, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti bahwa Pak ED melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat, maka terdapat dasar hukum yang dapat membebaskannya dari pidana.

“Jika nanti terbukti Pak ED melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat, maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, Pak ED tidak dipidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa sekalipun Pak ED tetap dinyatakan bersalah, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup tidak layak dikenakan dalam kasus ini. Ia merujuk pada Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku tindak pidana.

“Setidaknya terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup karena berdasarkan Pasal 54 KUHP, dalam penjatuhan hukuman harus dipertimbangkan motif dan tujuan pidana serta sikap batin pelaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Pak ED di Kabupaten Padang Pariaman nekat menghabisi nyawa F, yang merupakan besannya sendiri, setelah mengetahui bahwa korban diduga mencabuli anaknya selama bertahun-tahun. Anak tersebut diketahui dititipkan kepada korban dan istrinya sejak istri Pak ED meninggal dunia enam tahun lalu.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 24 September 2025, hanya sehari setelah laporan dugaan pencabulan dilayangkan ke Polres Pariaman. Dalam kondisi emosi yang memuncak, Pak ED mendatangi korban dan menikam dada F satu kali menggunakan sebilah pisau hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memantik perdebatan luas terkait rasa keadilan, empati terhadap korban kekerasan seksual, serta penerapan hukum pidana yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Berita Terkait

Cegah Konflik Tenurial Berulang, Masyarakat Bojong Koneng dan Pecinta Lingkungan Minta Evaluasi Perizinan Wisata di Blok Cisadon
Dugaan Sindikat Jual Beli Hutan Negara di Blok Cisadon, Perhutani Didesak Bongkar Oknum Internal
Kasus Tata Kelola Nikel Kejagung Ringkus Mantan Sekjen ESDM
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Rakor Bersama KPK,Bupati, dan Ketua DPRD Madina Teken MOU Pencegahan Anti Korupsi
DPR RI: OTT Pejabat BPN Harus Jadi Momentum Bersihkan Mafia Tanah
KPK: Pemanggilan Nusron Wahid tergantung kebutuhan penyidik
KPK OTT Tangkap Presdir PT Summarecon Agung

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09

KPK sita dokumen dan uang usai geledah Dinkes PPKB Kota Madiun

Selasa, 22 September 2026 - 11:00

Chusnunia : Pelajaran Bolosego, Berantas Pungli untuk Kemajuan UMKM dan Pariwisata

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:21

Helikopter Basarnas Evakuasi Korban Gempa NTT

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:58

Inspektorat Situbondo tindak lanjut temuan BPK

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Berita Terbaru

Opini

Perubahan Diri dalam Lensa IRT

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:20