BOGOR – Pecinta lingkungan kawasan hutan bersama masyarakat Bojong Koneng mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh serta audit independen terhadap tata kelola Kawasan Hutan Negara Blok Cisadon, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah ini dinilai penting menyusul adanya dugaan perubahan pendekatan pengelolaan kawasan sejak tahun 2023 yang berpotensi memicu kembali konflik tenurial dan persoalan penguasaan lahan.
Dalam keterangan bersama, perwakilan pecinta lingkungan kawasan hutan dan masyarakat Bojong Koneng mengungkapkan bahwa pasca-penertiban lahan oleh Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK bersama unsur pemerintah, TNI, Polri, dan Satpol PP pada 2018 silam, pengelolaan kawasan hutan sebenarnya telah berjalan kondusif. Pada periode 2019–2022, program rehabilitasi hutan dan pengelolaan berbasis masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial yang melibatkan mitra usaha Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta kelompok tani dinilai berjalan baik tanpa konflik tenurial yang berarti.

“Pelaksanaan program pada periode 2019 hingga 2022 berjalan dengan baik dan kondusif. Namun memasuki tahun 2023, muncul dugaan perubahan pendekatan tata kelola di Blok Cisadon yang perlu dievaluasi secara objektif. Harapan kami dan masyarakat adalah adanya kejelasan apakah perubahan tata kelola tersebut dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan dokumen yang sah, serta apakah petani penggarap, kelompok tani, dan LMDH telah dilibatkan secara memadai,” ujar perwakilan pecinta lingkungan kawasan hutan dan masyarakat Bojong Koneng dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).
Salah satu sorotan utama dalam evaluasi tersebut adalah kekhawatiran kembali mencuatnya isu konflik tenurial yang bersamaan dengan berkembangnya wacana bisnis pariwisata di kawasan Cisadon. Sejumlah kegiatan fisik dan komersial yang dinilai perlu ditelusuri dasar hukumnya meliputi pembentukan atau promosi konsep Desa Wisata Cisadon, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial di sekitar permukiman petani penggarap kopi, hingga pembangunan danau buatan Bardeur Lake beserta sarana pendukungnya.
Pecinta lingkungan dan masyarakat Bojong Koneng menekankan bahwa keberadaan pembangunan maupun kegiatan wisata tidak serta-merta membuktikan adanya praktik mafia tanah atau pelanggaran hukum. Meski demikian, aktivitas komersial, UMKM, serta kemungkinan keterlibatan investor atau mitra usaha tetap harus diuji secara transparan melalui dokumen resmi.
“Pengembangan pariwisata jangan sampai dijadikan alasan untuk mengubah penguasaan, pemanfaatan, atau fungsi kawasan hutan negara tanpa dasar hukum yang sesuai. Karena itu, sumber pendanaan, dasar perizinan, status penggunaan lahan, hingga kontrak kerja sama antar-pihak perlu diperiksa secara terbuka di lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor turut diminta memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan di lapangan, termasuk langkah sosialisasi kepada masyarakat petani kopi Cisadon terkait status kawasan hutan dan perubahan aturan. Apabila ditemukan adanya kegiatan pembangunan atau pemanfaatan lahan tanpa pengawasan memadai, perlu diperiksa apakah hal tersebut dipicu oleh kelemahan administrasi, kelalaian pengawasan, perbedaan penafsiran aturan, atau tindakan oknum individu yang menyimpang dari ketentuan.
Selain aspek pengawasan, potensi ketidaksesuaian antara laporan administratif dan kondisi faktual di lapangan juga menjadi perhatian serius. Verifikasi data lintas instansi mengenai jumlah petani penggarap, luas lahan, riwayat pengelolaan, kegiatan rehabilitasi, hingga fasilitas wisata dinilai krusial agar masyarakat petani kopi Cisadon tidak menjadi pihak yang dipersalahkan tanpa pemeriksaan objektif.
Untuk mencegah berulangnya persoalan penguasaan lahan dan konflik kepentingan di Blok Cisadon, pecinta lingkungan kawasan hutan dan masyarakat Bojong Koneng menyampaikan tujuh poin rekomendasi dan evaluasi kepada instansi berwenang:
1. Audit Tata Kelola Kawasan: Memeriksa kronologi pengelolaan kawasan sejak penertiban tahun 2018 hingga perkembangan pasca-2023.
2. Audit Perizinan: Memverifikasi dasar hukum pembangunan Bardeur Lake, fasilitas wisata, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan kegiatan komersial lainnya.
3. Audit Anggaran: Menelusuri kemungkinan penggunaan anggaran pemerintah periode 2023–2026 untuk kegiatan rehabilitasi, Perhutanan Sosial, infrastruktur, dan pengembangan wisata yang terkait dengan Cisadon.
4. Pemeriksaan Kerja Sama Usaha: Memastikan legalitas kontrak, kewenangan para pihak, sumber pendanaan, dan pembagian manfaat dari kegiatan komersial.
5. Verifikasi Data Lapangan: Mencocokkan laporan Perhutani, pemerintah daerah, instansi kehutanan, kelompok tani, LMDH, dan fakta masyarakat setempat.
6. Perlindungan Hak Masyarakat: Memastikan petani penggarap tidak dirugikan oleh kebijakan atau laporan yang tidak sesuai dengan fakta.
7. Penegakan Akuntabilitas: Meminta instansi berwenang dan aparat pengawas melakukan pemeriksaan independen serta mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran di lapangan.
“Harapan kami dan masyarakat adalah permasalahan di Blok Cisadon ini diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen yang sah, dan pemeriksaan yang independen. Evaluasi tidak boleh hanya berfokus pada petani penggarap, tetapi juga mencakup kebijakan, pengawasan, perizinan, dan anggaran oleh seluruh pihak yang berkepentingan demi menjaga kelestarian kawasan hutan negara serta melindungi hak masyarakat,” tutup pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani KPH Bogor maupun instansi terkait lainnya masih diupayakan konfirmasinya mengenai dorongan evaluasi tata kelola dan pengawasan di Kawasan Hutan Negara Blok Cisadon tersebut.




















