Solusi Baitullah Indonesia Soroti Pentingnya Perlindungan Jemaah dan Penataan Pemasaran Umrah

- Pewarta

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terassenayan.com, Jakarta — Tingginya komisi agen pemasaran haji dan umrah yang disebut mencapai Rp6 juta hingga Rp7 juta per jemaah menjadi sorotan serius di tengah berkembangnya industri perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Praktik pemasaran berjenjang atau multi-level marketing (MLM) dalam penjualan paket haji dan umrah juga dinilai berpotensi merugikan penyelenggara perjalanan maupun calon jemaah.

Persoalan tersebut disampaikan Direktur Platform Haji dan Umrah PT Solusi Baitullah Indonesia, Hj. Noor Yunita Setiawati, yang akrab disapa Umma Yunita, saat ditemui dalam acara BSI International Expo 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Umma Yunita mendesak Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia untuk segera memberikan perhatian serius, memperketat pengawasan, serta mengambil langkah tegas terhadap praktik pemasaran haji dan umrah yang dinilai semakin tidak terkendali.

Menurutnya, besarnya komisi agen pemasaran, ditambah sistem pemasaran berjenjang hingga beberapa level, dapat menimbulkan ketidakseimbangan antara harga paket yang dibayarkan calon jemaah dan biaya operasional yang diterima Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kami berharap adanya perhatian dan ketegasan dari Kementerian Haji dan Umrah terkait tingginya komisi agen pemasaran haji dan umrah yang mencapai Rp6 juta hingga Rp7 juta per jemaah. Apalagi saat ini berkembang sistem pemasaran berjenjang hingga beberapa level yang semakin sulit dikendalikan,” ujar Umma Yunita.

Ia secara khusus meminta Menteri Haji dan Umrah beserta Wakil Menteri Haji dan Umrah untuk turun tangan mengawasi aktivitas agen pemasaran yang dinilai berpotensi membebani perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah.

Menurutnya, terdapat praktik ketika agen pemasaran menekan PPIU dan PIHK agar memberikan harga paket serendah mungkin, tetapi kemudian menawarkan paket tersebut kepada calon jemaah dengan harga jauh lebih tinggi.

“Kepada Bapak Menteri dan Bapak Wakil Menteri Haji dan Umrah, kami berharap agar segera melihat, memperhatikan, dan mengawasi kegiatan agen pemasaran serta sistem MLM yang semakin tidak terkendali. Jangan sampai PPIU dan PIHK ditekan memberikan harga semurah-murahnya, sementara paket dijual kepada calon jemaah dengan harga setinggi-tingginya,” tegasnya.

Umma Yunita mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai keluhan dari PPIU dan PIHK terkait besarnya tuntutan komisi agen pemasaran.

Bahkan, menurutnya, terdapat skema pemasaran berjenjang yang menawarkan berbagai hadiah, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga rumah, sebagai bentuk insentif bagi jaringan pemasaran.

Kondisi tersebut dinilai dapat mendorong kenaikan harga paket umrah secara signifikan tanpa diikuti peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah.

“Banyak PPIU dan PIHK mengeluhkan persoalan ini kepada kami. Agen pemasaran sekarang semakin banyak meminta komisi dengan nilai sangat tinggi, bahkan menggunakan sistem berjenjang dengan berbagai hadiah seperti motor, mobil, hingga rumah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat menciptakan persepsi keliru di masyarakat bahwa perusahaan travel memperoleh keuntungan besar dari penjualan paket umrah.

Padahal, menurutnya, sebagian besar selisih harga justru dapat terserap untuk membayar komisi jaringan pemasaran, sehingga biaya yang tersedia bagi penyelenggara menjadi semakin terbatas.

Akibatnya, perusahaan berpotensi mengalami kesulitan dalam menyediakan fasilitas sesuai harapan jemaah, mulai dari tiket penerbangan, akomodasi hotel, transportasi, hingga pelayanan selama berada di Tanah Suci.

“Calon jemaah menilai travel mengambil keuntungan sangat besar, padahal keuntungan PPIU justru sangat kecil. Ketika fasilitas yang diterima tidak sesuai dengan biaya yang dibayarkan, jemaah akhirnya menyampaikan komplain kepada pihak travel,” jelas Umma Yunita.

Ia mengingatkan bahwa keterbatasan dana operasional penyelenggaraan ibadah umrah dapat meningkatkan risiko terganggunya pelayanan, bahkan berpotensi menyebabkan kegagalan keberangkatan jemaah.

Dalam kesempatan yang sama, advokat dan praktisi hukum H. Farchat, S.H., turut menyoroti persoalan komisi pemasaran haji dan umrah yang dinilainya perlu segera mendapat perhatian pemerintah.

H. Farchat, S.H., mengaku telah menangani berbagai persoalan hukum terkait penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah. Berdasarkan pengalamannya, ia menilai praktik pemasaran yang tidak terkendali dapat menimbulkan risiko hukum dan keuangan bagi penyelenggara.

“Kami sering menangani kasus hukum umrah dan haji. Kami sangat prihatin melihat praktik agen pemasaran yang semakin tidak terkendali, sementara seluruh risiko penyelenggaraan justru dibebankan kepada PPIU dan PIHK,” ujarnya.

Menurut H. Farchat, S.H., tingginya komisi pemasaran dapat menyebabkan harga paket menjadi kurang kompetitif sehingga sulit dijual kepada calon jemaah.

Apabila jumlah jemaah yang diperoleh tidak memenuhi target, sementara kewajiban keberangkatan tetap harus dilaksanakan, penyelenggara berpotensi menghadapi tekanan keuangan.

“Akibat tingginya komisi agen, harga paket menjadi tinggi dan sulit dijual. Jumlah jemaah sedikit, kuota tidak terpenuhi, tetapi kewajiban keberangkatan tetap harus dilaksanakan. Pada akhirnya, dana yang tersedia bisa tidak mencukupi,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Farchat mengusulkan agar Kementerian Haji dan Umrah tidak hanya mengatur batas minimal biaya perjalanan umrah, tetapi juga mempertimbangkan penetapan batas maksimal harga paket berdasarkan klasifikasi fasilitas.

Ia mencontohkan perlunya standar harga yang jelas untuk paket umrah dengan fasilitas hotel bintang tiga, bintang empat, hingga bintang lima.

“Kementerian Haji dan Umrah harus segera mempertimbangkan penetapan harga maksimal paket umrah berdasarkan standar fasilitas, mulai dari bintang tiga, bintang empat, hingga bintang lima. Jangan hanya menetapkan harga minimal, tetapi perlu ada batasan agar komisi agen tidak ditentukan sesuka hati,” tegas H. Farchat, S.H.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan sistem pemasaran berjenjang dalam bisnis perjalanan ibadah perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan praktik yang merugikan jemaah maupun penyelenggara resmi.

“Apalagi kalau pemasaran haji dan umrah sudah dibuat seperti sistem MLM dengan komisi berlapis-lapis. Ini bisa menjadi persoalan serius dan berbahaya apabila tidak segera diawasi,” tambahnya.

Sementara itu, Manajer Operasional PT Solusi Baitullah Indonesia, Ustaz Asril Hidayat, menegaskan bahwa penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah harus mengedepankan nilai amanah, kejujuran, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak jemaah.

Menurutnya, perjalanan menuju Tanah Suci bukan sekadar kegiatan bisnis, melainkan bagian dari pelayanan ibadah yang memiliki tanggung jawab moral dan spiritual sangat besar.

“Ibadah ke Tanah Suci adalah amanah suci, bukan kesempatan untuk mengambil keuntungan dengan cara yang tidak bertanggung jawab,” ujar Asril.

Ia menegaskan bahwa PT Solusi Baitullah Indonesia berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah yang sehat, profesional, serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berdiri teguh mendukung perlindungan hak jemaah, menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi, serta menolak segala praktik yang mencederai kepercayaan umat,” tegasnya.

Asril juga berharap pemerintah dapat segera menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan pemasaran perjalanan haji dan umrah, termasuk melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan paket ibadah.

Menurutnya, seluruh pelaku usaha dan agen pemasaran harus memahami bahwa kepercayaan jemaah merupakan tanggung jawab yang tidak boleh dikorbankan demi keuntungan semata.

“Kami berharap ada perubahan yang lebih baik dari pemerintah untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Kepada oknum pemasar yang mengatasnamakan syiar Baitullah, janganlah mengkhianati niat suci jemaah,” pesannya.

“Lindungi hak mereka, tegakkan keadilan, dan jagalah kehormatan ibadah ke Tanah Suci,” pungkas Asril.

Sorotan yang disampaikan jajaran PT Solusi Baitullah Indonesia tersebut menjadi dorongan agar pemerintah mengevaluasi tata kelola pemasaran perjalanan haji dan umrah, khususnya terkait transparansi harga, besaran komisi agen, serta pembagian tanggung jawab antara pihak pemasaran dan penyelenggara resmi.

Pengawasan dinilai penting agar biaya yang dibayarkan calon jemaah benar-benar sebanding dengan fasilitas dan pelayanan yang diterima, sekaligus memastikan PPIU dan PIHK memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk melaksanakan kewajiban keberangkatan.

Melalui pengaturan yang jelas dan pengawasan yang konsisten, diharapkan industri haji dan umrah Indonesia dapat berkembang secara sehat tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kenyamanan, kepastian keberangkatan, dan perlindungan hak jemaah.

Sebab, kepercayaan masyarakat dalam menunaikan ibadah ke Tanah Suci harus menjadi prioritas utama, bukan dikorbankan oleh praktik pemasaran yang hanya berorientasi pada keuntungan.

Berita Terkait

Hanan A. Rozak Apresiasi Arah Kebijakan Pertanian Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran: Capaian Baik Harus Diikuti Kesejahteraan Petani
TNI akan tindak lanjuti informasi KPK soal dua prajurit terlibat kasus BNPB
DCW Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di Kabupaten Demak
KPK panggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai sebagai saksi
DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Gempuran Produk Impor dan Persaingan Digital
DPR Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri, Dilantik Siang Ini
Komisi II DPR RI Dukung Ombudsman Awasi Kasus Lapas Cibinong
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Komisi XIII Minta Kalapas Diseleksi Ketat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09

KPK sita dokumen dan uang usai geledah Dinkes PPKB Kota Madiun

Selasa, 22 September 2026 - 11:00

Chusnunia : Pelajaran Bolosego, Berantas Pungli untuk Kemajuan UMKM dan Pariwisata

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:21

Helikopter Basarnas Evakuasi Korban Gempa NTT

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:58

Inspektorat Situbondo tindak lanjut temuan BPK

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Berita Terbaru

Opini

Perubahan Diri dalam Lensa IRT

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:20