Jakarta,- Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) senilai Rp936.802.000 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Tahun 2024.
“Dua tersangka ini yakni berinisial BY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA), serta IS selaku Direktur CV. FAFA,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana di Mukomuko, Senin.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu, proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp640.078.085,50.
Dalam kasus korupsi ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan BY ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Penyidik mengungkap bahwa BY diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan sebagai PPK. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga pernah meminjam uang kepada IS sebesar Rp20 juta untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, IS diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Pada tahap lelang, oknum kontraktor ini diduga membuat surat dukungan alat dengan memalsukan tanda tangan pihak lain serta menggunakan dokumen K3 konstruksi milik pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin yang bersangkutan.
Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, IS diduga tidak menggunakan alat dan bibit sesuai dukungan yang diajukan saat proses pengadaan. Pekerjaan juga diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Hasil analisa dan kajian lapangan menemukan sejumlah kegagalan konstruksi, di antaranya mutu paving block yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Hasil pengujian menunjukkan mutu beton aktual hanya mencapai Fc’11,21 MPa atau setara K-127,64, jauh di bawah standar minimal yang dipersyaratkan.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan paving block mudah pecah dan tidak mampu menahan beban kendaraan maupun pejalan kaki.
Selain itu, mutu beton pengikat paving block (binder) juga ditemukan di bawah standar, yakni rata-rata hanya mencapai Fc’ 9 MPa atau setara K-112.
Hasil pengujian kepadatan tanah dasar (subgrade) menunjukkan nilai CBR nol, yang mengindikasikan kondisi tanah gembur dan berpotensi menyebabkan permukaan paving mengalami penurunan atau bergelombang.




















