Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

- Pewarta

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) senilai Rp936.802.000 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Tahun 2024.

“Dua tersangka ini yakni berinisial BY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA), serta IS selaku Direktur CV. FAFA,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana di Mukomuko, Senin.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu, proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp640.078.085,50.

Dalam kasus korupsi ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan BY ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Penyidik mengungkap bahwa BY diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan sebagai PPK. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga pernah meminjam uang kepada IS sebesar Rp20 juta untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, IS diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.

Pada tahap lelang, oknum kontraktor ini diduga membuat surat dukungan alat dengan memalsukan tanda tangan pihak lain serta menggunakan dokumen K3 konstruksi milik pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin yang bersangkutan.

Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, IS diduga tidak menggunakan alat dan bibit sesuai dukungan yang diajukan saat proses pengadaan. Pekerjaan juga diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

Hasil analisa dan kajian lapangan menemukan sejumlah kegagalan konstruksi, di antaranya mutu paving block yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Hasil pengujian menunjukkan mutu beton aktual hanya mencapai Fc’11,21 MPa atau setara K-127,64, jauh di bawah standar minimal yang dipersyaratkan.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan paving block mudah pecah dan tidak mampu menahan beban kendaraan maupun pejalan kaki.

Selain itu, mutu beton pengikat paving block (binder) juga ditemukan di bawah standar, yakni rata-rata hanya mencapai Fc’ 9 MPa atau setara K-112.

Hasil pengujian kepadatan tanah dasar (subgrade) menunjukkan nilai CBR nol, yang mengindikasikan kondisi tanah gembur dan berpotensi menyebabkan permukaan paving mengalami penurunan atau bergelombang.

Berita Terkait

Inspektorat Situbondo tindak lanjut temuan BPK
Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi
Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi
Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor
KPK Temukan 28 Persen indikasi Pungli di SPMN se-Indonesia, Inspektorat Bojonegoro Perketat Pengawasan
Wagub Jambi: Lima Ranperda inisiatif DPRD beri manfaat positif
Wali Kota Kupang Hadiri Peringatan HLUN 2026 Bersama Mensos RI
Relawan Ahmad Irawan Tabur Benih Ikan di Aliran Sungai Kecamatan Ampelgading

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Senin, 8 Juni 2026 - 11:57

KPK Temukan 28 Persen indikasi Pungli di SPMN se-Indonesia, Inspektorat Bojonegoro Perketat Pengawasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:56

Wagub Jambi: Lima Ranperda inisiatif DPRD beri manfaat positif

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:53

Wali Kota Kupang Hadiri Peringatan HLUN 2026 Bersama Mensos RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:38

Relawan Ahmad Irawan Tabur Benih Ikan di Aliran Sungai Kecamatan Ampelgading

Berita Terbaru

Internasional

AS hantam puluhan target militer Iran dekat Hormuz

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:01