Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Teguh Pamudji (MTP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
MTP diamankan tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan MTP diamankan di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.24 WIB.
“MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu 26 September 2026 pukul 01.24 WIB,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/9/2026).
MTP sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik kemudian melakukan upaya pengamanan terhadap MTP. Dalam proses tersebut, tim penyidik sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki kediaman tempat tersangka berada.
Setelah berhasil diamankan dan identitasnya dipastikan, penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga Tim Penyidik melakukan upaya pengamanan paksa,” ujar Anang.
MTP diketahui pernah menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dan peran MTP dalam perkara tata kelola komoditas nikel yang berlangsung pada 2017-2020.
MTP menjadi tersangka perorangan kelima dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi pada Jumat (25/9/2026).
Kejagung menyatakan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, akuntabilitas, serta asas praduga tidak bersalah.
MTP disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Selain itu, MTP juga disangkakan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan diamankannya MTP, jumlah tersangka perorangan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 menjadi lima orang, ditambah satu tersangka korporasi.




















