MK Tolak Permohonan Anggota PBB atas UU Partai Politik

- Pewarta

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Putusan MK Nomor 146/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/06/2026).

Permohonan ini diajukan oleh dua anggota Partai Bulan Bintang (PBB), yakni Gugum Ridho Putra dan Dega Kautsar Pradana, yang tengah menghadapi sengketa dualisme kepengurusan di internal partai.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa MK tidak berwenang mengadili perselisihan kepengurusan partai politik.Menurut Mahkamah, kewenangan MK telah dibatasi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Dengan kata lain, perselisihan kepengurusan partai politik bukan merupakan hal yang termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya tidak tepat memohon kepada Mahkamah untuk menambah, memperluas, atau menciptakan kewenangan baru dari Mahkamah Konstitusi di luar yang telah ditentukan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Arsul.

Selain itu, Mahkamah menolak petitum pemohon yang meminta agar wewenang Menteri Hukum terkait pengesahan partai direduksi hanya menjadi tindakan pencatatan administratif. Mahkamah menilai reduksi wewenang tersebut justru berisiko memicu ketidakpastian hukum.

“Apabila kewenangan menteri hukum tersebut direduksi hanya menjadi tindakan pencatatan sebagaimana petitum para pemohon, hal demikian justru berpotensi membuka kemungkinan munculnya lebih dari satu kepengurusan dalam partai politik yang sama yang dimohonkan pencatatan. Jika hal tersebut terjadi, maka kepastian hukum mengenai kepengurusan yang sah dan berwenang mewakili partai politik akan menjadi permasalahan tersendiri,” jelas Arsul.Sebelumnya, DPP PBB hasil Muktamar VI mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Parpol. Pemohon mendalilkan bahwa wewenang Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai bersifat multitafsir dan berpotensi mengintervensi urusan internal partai.

Pemohon berharap MK dapat menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa kepengurusan partai yang bersifat final dan mengikat.

Namun, MK berpandangan bahwa norma yang berlaku saat ini justru membatasi ruang intervensi pemerintah karena penetapan kepengurusan harus melalui mekanisme internal partai serta pemenuhan syarat yang telah ditentukan undang-undang.

Berita Terkait

Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Kasus Nikel Pekan Depan
KPK dalami kuota haji tambahan dan usut aset saat periksa tiga saksi
KPK Periksa Dirjen Kemenhut hingga Direktur Kementerian ESDM
KPK Panggil 4 Saksi Baru dalam Kasus Korupsi Gedung Lamongan
KPK Awasi Ketat Program Makan Bergizi Gratis Rp268 Triliun
Daftar Lengkapnya Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati
Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Jadi Tersangka Kuota Haji
Komisi III DPR kawal kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:03

Reformasi Tata Kelola Tambang dalam Perspektif IRT

Senin, 6 April 2026 - 12:04

KESEMPATAN KEDUA INDONESIA

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:46

PNBP Melampaui Target, Tax Ratio 9,31%: Alarm Keras untuk Transformasi Fiskal 2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:20

Optimisme, Kredibilitas, dan Batas Rasional Komunikasi Kebijakan Ekonomi

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:04

Baterai Karawang: Fondasi Kedaulatan Energi Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:13

Indonesia Butuh Demokrasi yang Bekerja, Bukan Sekadar Memilih

Senin, 19 Januari 2026 - 05:48

Koalisi, Produktivitas, dan Jalan Keluar dari Middle-Income Trap

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:40

Ekonomi Pesantren sebagai Proyek Strategis Nasional

Berita Terbaru