KPK Temukan 28 Persen indikasi Pungli di SPMN se-Indonesia, Inspektorat Bojonegoro Perketat Pengawasan

- Pewarta

Senin, 8 Juni 2026 - 11:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro,- Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk mewaspadai praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang yang masih kerap terjadi dalam proses penerimaan peserta didik.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang menunjukkan masih tingginya praktik pungli dalam proses penerimaan siswa baru. Berdasarkan survei tersebut, sebanyak 28 persen penerimaan siswa baru masih diwarnai pungli, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 24,65 persen.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam tata kelola pendidikan di Indonesia. Selain praktik pungli, survei juga mencatat 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar. Bahkan, 65 persen sekolah mengakui orang tua masih sering memberikan hadiah kepada pihak sekolah.

“Temuan tersebut menunjukkan masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Padahal, gratifikasi yang dibiarkan dapat berkembang menjadi konflik kepentingan, memengaruhi objektivitas layanan pendidikan, hingga berpotensi bermuara pada praktik suap dan pemerasan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (7/6/2026).

SPI Pendidikan 2024 juga mencatat indeks integritas pendidikan berada pada angka 69,5. Sementara itu, pada dimensi tata kelola, nilainya masih berada di angka 56,68. Selain itu, sebanyak 51,04 persen sekolah dan perguruan tinggi dinilai belum transparan terkait biaya pendidikan, termasuk sumbangan dan berbagai kegiatan lainnya.

“KPK mengingatkan bahwa korupsi besar kerap berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran yang dianggap kecil dan wajar,” ujarnya.

Menindaklanjuti upaya pencegahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Inspektorat meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA).

Langkah pengawasan itu sejalan dengan terbitnya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam surat edaran tersebut, KPK menekankan empat poin utama, yakni larangan gratifikasi dan suap, penolakan praktik titipan, transparansi dan akuntabilitas, serta larangan pungutan liar.

Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, mengatakan sektor penerimaan peserta didik baru masih menjadi area yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, hasil analisis Direktorat Gratifikasi KPK menunjukkan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan siswa masih ditemukan di berbagai daerah.

“Segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi. Seluruh calon peserta didik berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan secara adil sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Rahmat menambahkan, seluruh satuan pendidikan, termasuk pendidikan madrasah dan pendidikan keagamaan, diharapkan menjadi teladan dalam menjaga integritas dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Ia juga mengingatkan agar proses penerimaan murid baru tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“SPMB juga tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegasnya.

Berita Terkait

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi
Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor
Wagub Jambi: Lima Ranperda inisiatif DPRD beri manfaat positif
Wali Kota Kupang Hadiri Peringatan HLUN 2026 Bersama Mensos RI
Relawan Ahmad Irawan Tabur Benih Ikan di Aliran Sungai Kecamatan Ampelgading
Polisi Jambi gagalkan pengiriman 2,3 kg emas ilegal ke luar provinsi
Sekda Sulsel sebut rekomendasi BPK jadi acuan tata kelola pemda
UIN STS Jambi Matangkan Persiapan Kurban Idul Adha 1447 H, WR II Pimpin Rapat Koordinasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:03

Reformasi Tata Kelola Tambang dalam Perspektif IRT

Senin, 6 April 2026 - 12:04

KESEMPATAN KEDUA INDONESIA

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:46

PNBP Melampaui Target, Tax Ratio 9,31%: Alarm Keras untuk Transformasi Fiskal 2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:20

Optimisme, Kredibilitas, dan Batas Rasional Komunikasi Kebijakan Ekonomi

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:04

Baterai Karawang: Fondasi Kedaulatan Energi Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:13

Indonesia Butuh Demokrasi yang Bekerja, Bukan Sekadar Memilih

Senin, 19 Januari 2026 - 05:48

Koalisi, Produktivitas, dan Jalan Keluar dari Middle-Income Trap

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:40

Ekonomi Pesantren sebagai Proyek Strategis Nasional

Berita Terbaru