Kapolri tegaskan sipil dapat duduki jabatan tertentu di Polri

- Pewarta

Senin, 8 Juni 2026 - 12:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan kalangan sipil profesional dapat menduduki jabatan tertentu, terutama yang bersifat nonoperasional, di lingkungan Polri sebagai wujud prinsip resiprokal.

“Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu!” kata Sigit ditemui usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Minggu.

Jenderal polisi bintang empat itu merespon positif usulan tersebut, sebagai bentuk kesetaraan perlakuan, karena anggota kepolisian juga diberikan ruang yang sama untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri.

“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.

Asas resiprokal (atau prinsip resiprositas) adalah asas hubungan timbal balik antara dua pihak atau lebih, yakni suatu tindakan, perlakuan, atau kebijakan dibalas dengan hal yang setara.

Dalam sidang uji materi UU Polri di Mahkamah Konstitusi pada 2025, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman Ponto yang menjadi ahli pemohon menyebut terdapat sedikitnya 4.351 anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.

Di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), misalnya, terdapat sedikitnya tiga perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan strategis, yakni Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol. Mashudi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Pol. Yuldi Yusman, serta Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol. Yan Sultra Indrajaya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momentum memperkuat profesionalisme dan tata kelola melalui pembukaan peluang kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.

Pigai mengatakan usulan tersebut ditujukan pada jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian, melainkan bidang-bidang pendukung strategis seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).

Ia menilai keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan strategis tersebut sejalan dengan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern.

Selain itu, langkah tersebut dinilai mendukung semangat reformasi kepolisian yang menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.

Pigai mengatakan kebijakan tersebut juga dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan, mengingat anggota Polri selama ini memiliki peluang menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” kata dia.

 

Berita Terkait

Presideden Prabowo minta Rosan paparkan ke publik perkembangan investasi di RI
4 Lokasi Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini 15 Juni 2026
Menuju Indonesia Emas 2045, Seminar Nasional Tegaskan Pentingnya Pendidikan Bermutu untuk Semua
Pemkab Kuansing hadiri launching forum DPR RI asal Riau
Blokir Barcode Subsidi BBM, DPR RI Minta Transparansi Komunikasi Pemerintah
DPR RI apresiasi peran Bulog jaga stabilitas pangan Papua Barat Daya
KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Gubernur Sumsel Siapkan Plt
Pesan Presiden Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Angkat Derajat Orang Tuamu

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:56

Presideden Prabowo minta Rosan paparkan ke publik perkembangan investasi di RI

Senin, 15 Juni 2026 - 10:48

4 Lokasi Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini 15 Juni 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:01

Menuju Indonesia Emas 2045, Seminar Nasional Tegaskan Pentingnya Pendidikan Bermutu untuk Semua

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:03

Pemkab Kuansing hadiri launching forum DPR RI asal Riau

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:53

Blokir Barcode Subsidi BBM, DPR RI Minta Transparansi Komunikasi Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:24

KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Gubernur Sumsel Siapkan Plt

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02

Pesan Presiden Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Angkat Derajat Orang Tuamu

Senin, 8 Juni 2026 - 12:34

Kapolri tegaskan sipil dapat duduki jabatan tertentu di Polri

Berita Terbaru