Jannah Firdaus Travel Tegaskan Legalitas dan Rekam Jejak, Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Pewarta

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terassenayan.com, Jakarta – Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT), Rahmat Syam, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik perusahaan, termasuk calon jemaah Widya Sulfa Anggraeni serta pihak lain yang menyampaikan tuduhan tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7), Rahmat menyampaikan bahwa Jannah Firdaus Travel merupakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin resmi dari pemerintah serta menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Rahmat, JFT memiliki izin PPIU Nomor 505/2020 dan izin PIHK Nomor 241/2021 serta terdaftar sebagai anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH). Selama beroperasi, perusahaan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi demi menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar aturan karena risikonya terlalu besar. Kami mempertaruhkan reputasi JFT yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Pada masa pandemi kami mendapat pengakuan sebagai salah satu travel terbaik, dan hingga kini setiap tahun telah memberangkatkan sekitar 10.000 jemaah umrah maupun haji,” ujar Rahmat.

Terkait laporan yang diajukan calon jemaah Widya Sulfa Anggraeni ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, Rahmat menyatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh materi laporan tersebut akan dijawab dengan bukti dan dokumen yang dimiliki perusahaan.

Rahmat membantah adanya tudingan bahwa sebanyak 80 calon jemaah gagal diberangkatkan. Menurutnya, yang terjadi adalah penundaan keberangkatan karena adanya faktor-faktor tertentu yang harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kami bukan gagal memberangkatkan calon jemaah, tetapi keberangkatan mereka tertunda. Seluruh calon jemaah telah diberikan pilihan untuk tetap berangkat pada musim haji berikutnya atau mengajukan pengembalian dana (refund) sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa proses pengembalian dana kepada Widya Sulfa Anggraeni telah dilakukan sesuai kesepakatan dan prosedur yang telah disampaikan sebelumnya.

Rahmat menyayangkan munculnya sejumlah pemberitaan yang menurutnya tidak memberikan ruang klarifikasi kepada JFT sebelum dipublikasikan. Ia menilai pemberitaan tersebut berpotensi tidak memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu, JFT melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan somasi, surat hak jawab kepada media yang bersangkutan, serta menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah merugikan nama baik perusahaan.

“Kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dilakukan secara berimbang. Wartawan seharusnya mengedepankan prinsip independen, akurat, dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan penjelasan,” kata Rahmat.

Sementara itu, terkait rencana pemanggilan oleh Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, Rahmat memastikan pihaknya siap memenuhi undangan tersebut dan memberikan penjelasan secara lengkap.

Menurutnya, penundaan keberangkatan dilakukan justru untuk melindungi jemaah agar proses ibadah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Penundaan ini bukan pembatalan. Kami ingin memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan sesuai ketentuan sehingga jemaah dapat beribadah dengan aman dan nyaman. Insya Allah mereka akan diberangkatkan pada musim haji 2027 sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, CEO Global Countries Jannah Firdaus Travel, Wael Ahmed, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen membantu umat Islam melaksanakan ibadah umrah dan haji dengan aman, nyaman, dan sesuai regulasi. Ia menjelaskan bahwa JFT merupakan bagian dari grup perusahaan internasional yang memiliki jaringan operasional, termasuk muassasah, hotel, dan sejumlah kantor cabang di berbagai negara.

Wael juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan.

Sebagai informasi, Jannah Firdaus Travel telah melayani perjalanan ibadah umrah dan haji sejak 2003. Perusahaan menyatakan telah memberangkatkan puluhan ribu jemaah, didukung tim operasional di Makkah, Madinah, dan Jeddah, serta memiliki sertifikasi ISO 9001:2015 sebagai bagian dari komitmen terhadap mutu pelayanan.

Kasus ini bermula ketika salah seorang calon jemaah, Widya Sulfia Anggraini, bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, pada Senin (6/7/2026).
Widya mengaku mendaftar melalui agen Jannah Firdaus Travel pada November 2025 untuk mengikuti program haji khusus dengan jadwal keberangkatan pada 12 Mei 2026. Ia menyetorkan biaya perjalanan sebesar Rp270 juta secara bertahap sebanyak lima kali.

Namun, setelah seluruh persiapan dilakukan, termasuk mengikuti manasik haji, Widya mengaku baru mengetahui keberangkatannya dibatalkan ketika telah tiba di Jakarta.

“Alasannya tidak aman. Padahal saat sudah tiba di Jakarta baru diberitahu kalau batal berangkat,” kata Widya.

Widya menyebut sekitar 80 calon jemaah mengalami nasib serupa. Menurutnya, sebagian besar berasal dari luar Kota Makassar.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima perlengkapan haji. Selain itu, dokumen perjalanan yang diterima belakangan diketahui merupakan visa kerja, bukan visa haji, sehingga rombongan tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Para korban hingga kini belum melapor ke kepolisian. Mereka baru melayangkan somasi kepada pihak travel dan berencana membawa perkara tersebut ke Polda Metro Jaya apabila tidak tercapai penyelesaian.

“Saya berharap uang kami dikembalikan secara utuh dan pihak berwenang menindaklanjuti travel nakal seperti ini,” ujarnya.

Berita Terkait

Pemred Award 2026 Anugerahkan Gavriel Novanto sebagai Tokoh Muda Terbaik Bidang Komunikasi dan Informasi Publik
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Bantu Membangun Sejumlah Fasilitas Penunjang di Desa Wisata Kiarasari ‎
Nobar PKB Meriah! Cak Imin Prediksi Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026
MKD DPR RI Perkuat Sinergi dengan Polri untuk Pengawasan Etik Anggota DPR RI
Sinergi Penegak Hukum Lebih Penting daripada Unjuk Kekuatan di Ruang Publik
DPR RI Dorong Percepatan Perluasan BPJS Ketenagakerjaan Wajib Menyentuh Pekerja Non-Formal, Desa, dan Guru Ngaji
Kekeringan Meluas, Komisi V Minta Pemda Antisipasi Krisis Air Bersih
2,03 Juta Anak Habiskan Rp 4,5 Triliun untuk Beli Rokok, Komisi IX: Pemerintah Harus Tegas Terapkan Larangan

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Senin, 8 Juni 2026 - 11:57

KPK Temukan 28 Persen indikasi Pungli di SPMN se-Indonesia, Inspektorat Bojonegoro Perketat Pengawasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:56

Wagub Jambi: Lima Ranperda inisiatif DPRD beri manfaat positif

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:53

Wali Kota Kupang Hadiri Peringatan HLUN 2026 Bersama Mensos RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:38

Relawan Ahmad Irawan Tabur Benih Ikan di Aliran Sungai Kecamatan Ampelgading

Berita Terbaru

Internasional

AS hantam puluhan target militer Iran dekat Hormuz

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:01