Kementerian HAM tegaskan hak untuk dilupakan tidak hapus berita di media

- Pewarta

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAkarta,– Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dalam revisi Undang-Undang HAM tidak ditujukan untuk menghapus pemberitaan media, melainkan membatasi akses pencarian informasi pribadi melalui mesin pencari digital.

Tenaga Ahli Kementerian HAM Wahyudi Djafar mengatakan pengaturan tersebut diperlukan sebagai perlindungan HAM di ruang digital, terutama bagi individu yang telah menjalani seluruh proses hukum, namun masih mengalami stigma sosial akibat jejak digital.

“Kalau right to be forgotten, data pribadi yang diminta untuk penghapusan itu adalah data pribadi yang sudah menjadi informasi publik,” kata Wahyudi dalam talkshow uji publik Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Jakarta, Senin.

Menurut ia, konsep tersebut berbeda dengan right to erasure atau hak penghapusan data secara penuh. Dalam right to be forgotten, informasi publik tetap tersedia di media, tetapi tidak lagi mudah ditemukan melalui mesin pencari.

Ia menjelaskan Pasal 31 Ayat 2 dalam draf revisi UU HAM menjadi “katup pengaman” agar pelaksanaan hak tersebut tetap mempertimbangkan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi.

“Dia harus mempertimbangkan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Wahyudi mencontohkan kasus di Jerman mengenai seorang mantan narapidana pembunuhan yang kesulitan memperoleh pekerjaan setelah bebas karena identitasnya terus muncul di mesin pencari internet.

“Nah, kemudian pengadilan menetapkan bahwa dia berhak atas right to be forgotten. Tetapi yang dilakukan de-listing, yang dilakukan de-indexing itu di mesin pencarinya,” katanya.

Ia menegaskan pengadilan tidak memerintahkan media menghapus pemberitaan, melainkan hanya memerintahkan penyelenggara sistem elektronik mesin pencari untuk menurunkan indeks pencarian atas nama tertentu.

“Pengadilan tidak memerintahkan kepada media A, B, C untuk menghapus informasi mengenai si orang ini,” ujarnya.

Menurut Wahyudi, mekanisme serupa diharapkan diterapkan di Indonesia dengan menyasar platform mesin pencari, seperti Google, bukan perusahaan media.

“Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) itu langsung memberikan order kepada mesin pencari, ‘Google, tolong de-index nama ini dari mesin pencari’,” katanya.

Ia menjelaskan informasi terkait individu tersebut tetap dapat diakses apabila publik membuka langsung situs media yang memuat berita lama sehingga fungsi informasi publik tetap terjaga.

Wahyudi menambahkan pengaturan right to be forgotten diperlukan karena aturan dalam Pasal 26 Ayat 3 UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019 dinilai belum memberikan mekanisme yang jelas dalam penerapannya.

Ia berharap revisi UU HAM dapat memperkuat perlindungan data pribadi sekaligus menjaga keseimbangan antara hak individu, kepentingan publik, dan kebebasan pers di ruang digital.

Berita Terkait

Pemred Award 2026 Anugerahkan Gavriel Novanto sebagai Tokoh Muda Terbaik Bidang Komunikasi dan Informasi Publik
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Bantu Membangun Sejumlah Fasilitas Penunjang di Desa Wisata Kiarasari ‎
Nobar PKB Meriah! Cak Imin Prediksi Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026
MKD DPR RI Perkuat Sinergi dengan Polri untuk Pengawasan Etik Anggota DPR RI
Sinergi Penegak Hukum Lebih Penting daripada Unjuk Kekuatan di Ruang Publik
DPR RI Dorong Percepatan Perluasan BPJS Ketenagakerjaan Wajib Menyentuh Pekerja Non-Formal, Desa, dan Guru Ngaji
Kekeringan Meluas, Komisi V Minta Pemda Antisipasi Krisis Air Bersih
Jannah Firdaus Travel Tegaskan Legalitas dan Rekam Jejak, Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Senin, 8 Juni 2026 - 11:57

KPK Temukan 28 Persen indikasi Pungli di SPMN se-Indonesia, Inspektorat Bojonegoro Perketat Pengawasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:56

Wagub Jambi: Lima Ranperda inisiatif DPRD beri manfaat positif

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:53

Wali Kota Kupang Hadiri Peringatan HLUN 2026 Bersama Mensos RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:38

Relawan Ahmad Irawan Tabur Benih Ikan di Aliran Sungai Kecamatan Ampelgading

Berita Terbaru

Internasional

AS hantam puluhan target militer Iran dekat Hormuz

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:01