DPR RI Minta Kaji Ulang HPL Bank Tanah di Lembah Napu

- Pewarta

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Konflik agraria di kawasan Lembah Napu, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta perwakilan masyarakat terdampak dari Sulteng dan Sumatera Selatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Longki Djanggola dalam forum tersebut meminta pemerintah meninjau kembali implementasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di kawasan dataran tinggi Napu karena dinilai memicu keresahan sosial dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Menurut Longki, konflik di Lembah Napu tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif pertanahan semata, melainkan telah menyangkut ruang hidup masyarakat, sejarah penguasaan lahan, hak sosial-ekonomi warga, hingga stabilitas sosial di daerah.

“Konflik pertanahan di Lembah Napu tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan
administratif, tetapi menyangkut ruang hidup masyarakat, sejarah penguasaan tanah, hak sosial-ekonomi warga, serta stabilitas sosial daerah. Karena itu negara harus hadir secara adil, humanis, dan mengedepankan dialog, bukan pendekatan represif,” kata Longki.

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu mengaku telah turun langsung ke wilayah konflik saat masa reses guna mendengarkan aspirasi masyarakat di Kecamatan Lore Utara, Lore Timur, dan Lore Piore.

Ia mengatakan masyarakat di sedikitnya lima desa, yakni Desa Alitupu, Desa Winowanga, Desa Maholo, Desa Kalemago, dan Desa Watutau, hingga kini masih merasa belum memperoleh kejelasan dan perlindungan hak atas lahan yang masuk dalam skema HPL Badan Bank Tanah.
“Saya datang langsung ke wilayah itu sampai reses, mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Kami membuktikan hari ini bahwa keresahan masyarakat memang nyata,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Longki juga menyoroti pendekatan pemerintah yang dinilai terlalu legal-formal dalam penetapan HPL tanpa komunikasi yang memadai dengan masyarakat adat dan pemerintah daerah.

“HPL terlalu cepat diputuskan oleh kementerian. Seharusnya dikomunikasikan dengan masyarakat adat setempat,” katanya.

Ia juga mengatakan usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait adanya ruang kelola masyarakat yang sudah eksisting di dalam area HPL Bank Tanah, seperti sawah, kebun, padang penggembalaan, kolam ikan air tawar, hingga pemukiman warga dapat dijadikan enclave.

Menurut dia, fakta tersebut harus menjadi perhatian serius dari Kementerian ATR/BPN agar hak dan sumber penghidupan masyarakat tetap terlindungi. Ia meminta agar HPL Bank Tanah itu dapat ditinjau kembali sehingga masalah ini tidak terkatung-katung.

Ia juga menilai munculnya proses hukum terhadap sejumlah warga dalam konflik penguasaan lahan menjadi alarm serius dalam tata kelola pertanahan nasional.

“Kalau petani kecil sampai dikriminalisasi karena persoalan tata kelola pertanahan yang belum sepenuhnya jelas, maka berarti ada problem besar dalam pendekatan kebijakan kita,” ujarnya.

Longki juga menyinggung capaian redistribusi reforma agraria di Sulawesi Tengah.
Berdasarkan paparan dalam rapat, target awal redistribusi tanah di Sulawesi Tengah sebesar 8.000 bidang, namun realisasi efektifnya tinggal sekitar 1.243 bidang.
Sementara sejumlah wilayah seperti Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong masih berada dalam tahap proses Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA).

Menurut dia, persoalan tumpang tindih tata ruang, kawasan hutan, konflik sosial, hingga lemahnya koordinasi antar-instansi menjadi hambatan utama yang perlu segera diselesaikan pemerintah.

Berita Terkait

Pemred Award 2026 Anugerahkan Gavriel Novanto sebagai Tokoh Muda Terbaik Bidang Komunikasi dan Informasi Publik
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Bantu Membangun Sejumlah Fasilitas Penunjang di Desa Wisata Kiarasari ‎
Nobar PKB Meriah! Cak Imin Prediksi Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026
MKD DPR RI Perkuat Sinergi dengan Polri untuk Pengawasan Etik Anggota DPR RI
Sinergi Penegak Hukum Lebih Penting daripada Unjuk Kekuatan di Ruang Publik
DPR RI Dorong Percepatan Perluasan BPJS Ketenagakerjaan Wajib Menyentuh Pekerja Non-Formal, Desa, dan Guru Ngaji
Kekeringan Meluas, Komisi V Minta Pemda Antisipasi Krisis Air Bersih
Jannah Firdaus Travel Tegaskan Legalitas dan Rekam Jejak, Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Senin, 8 Juni 2026 - 11:57

KPK Temukan 28 Persen indikasi Pungli di SPMN se-Indonesia, Inspektorat Bojonegoro Perketat Pengawasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:56

Wagub Jambi: Lima Ranperda inisiatif DPRD beri manfaat positif

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:53

Wali Kota Kupang Hadiri Peringatan HLUN 2026 Bersama Mensos RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:38

Relawan Ahmad Irawan Tabur Benih Ikan di Aliran Sungai Kecamatan Ampelgading

Berita Terbaru

Internasional

AS hantam puluhan target militer Iran dekat Hormuz

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:01