Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari staf ahli Menteri Perhubungan (Menhub), Robby Kurniawan terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Uang ini disita penyidik KPK saat memeriksa Robby Kurniawan pada Senin (18/5/2026).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin (Senin) penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan atas pengembalian sejumlah uang,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).Robby Kurniawan diketahui merupakan staf ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi. Menurut Budi, yang disita KPK berjumlah ratusan juta rupiah. KPK menduga uang itu berasal dari swasta yang kemudian diserahkan kepada Robby Kurniawan melalui stafnya, Bambang Irawan Daeng Irate Djamal. “Ratusan juta (uang yang disita),” tandas Budi.
Budi memastikan KPK terus mendalami aliran uang yang diperoleh Robby Kurniawan, termasuk uang tersebut diberikan kepada siapa saja dan sudah digunakan untuk apa saja.
Selain Robby Kurniawan, penyidik KPK juga turut memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Danto Restyawan sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Senin (18/5/2026). Hanya saja, Budi memastikan tidak ada penyitaan uang dalam pemeriksaan terhadap Danto.
“Pemeriksaan terhadap saudara DT (Danto Restyawan) kemarin juga dilakukan terkait bagaimana pengetahuan DT sebagai saksi ini untuk menerangkan dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkup DJKA,” pungkas Budi.Diketahui, KPK telah menetapkan puluhan pihak termasuk korporasi dan Bupati Pati nonaktif Sudewo menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan. Dalam kasus DJKA, Sudewo menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR.
Kasus dugaan korupsi kereta api DJKA ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Kasus dugaan korupsi jalur kereta api ini terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.




















