Jakarta,- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menyoroti maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes). Ia meminta pemerintah daerah (pemda) membuka saluran pengaduan atau hotline khusus terkait pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
Keprihatinan sekaligus arahan tersebut disampaikan Muhaimin saat menghadiri Temu Nasional Pondok Pesantren bertajuk “Gerakan Pesantren Anti-Kekerasan Seksual” yang digelar DPP PKB di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Saya sangat prihatin, bersedih, dan tidak diam. Segelintir pesantren mencemarkan nama baik pesantren-pesantren lain, yang tidak pernah punya rekam jejak negatif,” ujar Muhaimin atau yang kerap disapa Cak Imin.Sebagai langkah pencegahan, Cak Imin menekankan pentingnya pembekalan mengenai hak-hak pribadi di seluruh lembaga pendidikan, baik pesantren maupun sekolah umum. Menurutnya, edukasi tersebut penting untuk melindungi anak-anak dari potensi kekerasan seksual.
“Apa itu hak-hak pribadi? Hak tubuh. Hak tubuh terutama untuk siswa-siswi, santri. Bahkan di beberapa negara sejak TK sudah diajari hak-hak tubuh yang tidak boleh disentuh oleh siapa pun,” katanya.
Ia juga mendorong pemda membuka layanan hotline atau saluran darurat khusus untuk pelaporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Selain itu, ia berharap ada sosialisasi menyeluruh mengenai penanganan pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan.
“Kepada pemda, kita minta betul-betul membuka hotline, mensosialisasikan, menjaga kinerja pemerintahan dengan lembaga pendidikan,” tambah Cak Imin.Cak Imin berharap Temu Nasional Pondok Pesantren dan gerakan anti-kekerasan seksual tersebut dapat menjadi rujukan bersama bagi seluruh lembaga pendidikan di Indonesia, tidak hanya pesantren.
Acara yang diselenggarakan PKB itu juga dihadiri Nasaruddin Umar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, serta perwakilan Bareskrim Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Hal itu sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.




















