DPR Sahkan UU PPRT, Negara Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

- Pewarta

Rabu, 22 April 2026 - 14:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terassenayan.com, Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/04).

Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan regulasi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memperkuat pelindungan sekaligus pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja pekerja rumah tangga (PRT).

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Menkum saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden dalam rapat tersebut.

Undang-undang ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek ketenagakerjaan PRT, mulai dari proses perekrutan, ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hingga hubungan kerja yang berbasis perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja.

Selain itu, regulasi ini juga memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, termasuk perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Tidak hanya itu, penguatan sektor ini juga dilakukan melalui pengaturan pelatihan vokasi bagi calon maupun pekerja aktif, sistem perizinan usaha bagi penyelenggara penempatan PRT, serta pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan oleh pemerintah.

Dalam aspek penyelesaian sengketa, undang-undang ini turut menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan kerja, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung pelindungan pekerja rumah tangga.

Menurut Menkum, keberadaan UU PPRT ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum yang selama ini belum optimal, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

“Undang-undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat I, Menkum menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dari perlakuan tidak manusiawi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Ia menyoroti berbagai persoalan yang selama ini kerap dialami PRT, seperti upah yang tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

“Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, mulai dari upah yang tidak wajar, jam kerja di luar batas kewajaran, hingga pelecehan atau kekerasan,” tegasnya.

Dengan disahkannya UU ini, pemerintah berharap tercipta hubungan kerja yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap kelompok pekerja yang selama ini rentan. (*)

Berita Terkait

Pemred Award 2026 Anugerahkan Gavriel Novanto sebagai Tokoh Muda Terbaik Bidang Komunikasi dan Informasi Publik
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Bantu Membangun Sejumlah Fasilitas Penunjang di Desa Wisata Kiarasari ‎
Nobar PKB Meriah! Cak Imin Prediksi Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026
MKD DPR RI Perkuat Sinergi dengan Polri untuk Pengawasan Etik Anggota DPR RI
Sinergi Penegak Hukum Lebih Penting daripada Unjuk Kekuatan di Ruang Publik
DPR RI Dorong Percepatan Perluasan BPJS Ketenagakerjaan Wajib Menyentuh Pekerja Non-Formal, Desa, dan Guru Ngaji
Kekeringan Meluas, Komisi V Minta Pemda Antisipasi Krisis Air Bersih
Jannah Firdaus Travel Tegaskan Legalitas dan Rekam Jejak, Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Senin, 8 Juni 2026 - 11:57

KPK Temukan 28 Persen indikasi Pungli di SPMN se-Indonesia, Inspektorat Bojonegoro Perketat Pengawasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:56

Wagub Jambi: Lima Ranperda inisiatif DPRD beri manfaat positif

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:53

Wali Kota Kupang Hadiri Peringatan HLUN 2026 Bersama Mensos RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:38

Relawan Ahmad Irawan Tabur Benih Ikan di Aliran Sungai Kecamatan Ampelgading

Berita Terbaru

Internasional

AS hantam puluhan target militer Iran dekat Hormuz

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:01