Dugaan Penipuan Proyek Perumahan Rp28 Miliar, Bareskrim Naikkan Kasus Bupati Sidoarjo ke Penyidikan

- Pewarta

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo, Subandi, dan anggota DPRD Sidoarjo, M. Rafi Wibisono, ke tahap penyidikan.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dengan nomor laporan LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Peningkatan status perkara ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri.

“Alhamdulillah, Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Dimas kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Rabu (21/1/2026).

Dimas menyebutkan, Surat Perintah Tugas Penyidikan tercantum dalam surat SP.Gas. Sidik/70.2b/I/RES.1.11/2026/Dittipidum, tertanggal 20 Januari 2026.

Baca Juga : KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT Terkait Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Dalam laporan itu, Subandi dan anaknya, M. Rafi Wibisono, diduga melakukan penipuan dengan modus investasi proyek perumahan. Mereka menjanjikan pembangunan komplek perumahan kepada para klien dan meminta dana investasi. Namun, dana investasi yang diterima hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Sejak menerima dana investasi sebesar Rp28 miliar pada tahun 2024, rencana pembangunan komplek perumahan tersebut tidak kunjung terealisasi. Dijanjikan pembangunan oleh developer yang akan memberikan keuntungan, tapi sampai saat ini lahan masih berupa pesawahan, dan tidak ada proyek perumahan yang dibangun,” jelas Dimas.

Dimas menambahkan, kliennya telah berulang kali mengirimkan somasi kepada Subandi dan Rafi, namun tidak mendapat tanggapan. Karena itu, ia berharap penyidik Bareskrim Polri segera menindaklanjuti kasus ini dan menetapkan tersangka.

“Total kerugian yang dialami klien kami sangat besar, mencapai Rp28 miliar. Ini jelas memprihatinkan. Kami juga berharap korban penipuan investasi lainnya berani melapor tanpa takut terhadap status mereka sebagai Bupati dan anggota DPRD,” pungkas Dimas.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik, sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum untuk menindak dugaan tindak pidana keuangan yang merugikan masyarakat.

Berita Terkait

Cegah Konflik Tenurial Berulang, Masyarakat Bojong Koneng dan Pecinta Lingkungan Minta Evaluasi Perizinan Wisata di Blok Cisadon
Dugaan Sindikat Jual Beli Hutan Negara di Blok Cisadon, Perhutani Didesak Bongkar Oknum Internal
Kasus Tata Kelola Nikel Kejagung Ringkus Mantan Sekjen ESDM
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Rakor Bersama KPK,Bupati, dan Ketua DPRD Madina Teken MOU Pencegahan Anti Korupsi
DPR RI: OTT Pejabat BPN Harus Jadi Momentum Bersihkan Mafia Tanah
KPK: Pemanggilan Nusron Wahid tergantung kebutuhan penyidik
KPK OTT Tangkap Presdir PT Summarecon Agung

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09

KPK sita dokumen dan uang usai geledah Dinkes PPKB Kota Madiun

Selasa, 22 September 2026 - 11:00

Chusnunia : Pelajaran Bolosego, Berantas Pungli untuk Kemajuan UMKM dan Pariwisata

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:21

Helikopter Basarnas Evakuasi Korban Gempa NTT

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:58

Inspektorat Situbondo tindak lanjut temuan BPK

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Berita Terbaru

Opini

Perubahan Diri dalam Lensa IRT

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:20