Dugaan Sindikat Jual Beli Hutan Negara di Blok Cisadon, Perhutani Didesak Bongkar Oknum Internal

- Pewarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah orang terlihat menyerahkan dan menerima tumpukan uang di sebuah ruangan. Foto ini dikaitkan dengan dugaan transaksi jual beli lahan di kawasan Hutan Negara Blok Cisadon, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Hubungan foto dengan transaksi tersebut masih memerlukan verifikasi. (Dokumentasi/istimewa)

Sejumlah orang terlihat menyerahkan dan menerima tumpukan uang di sebuah ruangan. Foto ini dikaitkan dengan dugaan transaksi jual beli lahan di kawasan Hutan Negara Blok Cisadon, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Hubungan foto dengan transaksi tersebut masih memerlukan verifikasi. (Dokumentasi/istimewa)

BOGOR — Kawasan Hutan Negara Blok Cisadon, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kini berada dalam ancaman ekologis serius. Alih-alih dilindungi, aset negara seluas 9 hektare di wilayah strategis ini diduga kuat telah menjadi objek transaksi ilegal. Praktik lancung ini diduga melibatkan jaringan sistemik yang menyeret oknum internal Perhutani, makelar (calo) tanah, hingga oknum yang mengatasnamakan kelembagaan desa.

Perhutani kini didesak untuk segera mengambil tindakan hukum, memberikan penjelasan transparan, dan bertanggung jawab penuh sesuai dengan tugas pokok, fungsi (tupoksi), dan kewenangannya sebagai pengelola tunggal kawasan hutan tersebut.

Bundelan Uang Tunai di Hadapan Pejabat

Berdasarkan fakta dan bukti dokumen yang dihimpun tim di lapangan, indikasi transaksi gelap ini bukan sekadar rumor. Diantaranya, sebuah dokumentasi visual memperlihatkan momen krusial serah terima uang tunai dalam jumlah besar di sebuah ruangan.

Dalam bukti tersebut, terlihat:

Petani Blok Cisadon (Penjual/Penerima Dana): Seorang pria berbaju gelap yang diketahui sebagai petani lokal di kawasan hutan tersebut tampak duduk bersila dan diduga berperan sebagai pihak penjual sekaligus penerima dana dalam transaksi tersebut.

Pembeli Kawasan Hutan Negara: Di hadapannya, seorang pria berkemeja putih tampak berada di lokasi transaksi bersama bundelan uang tunai yang diduga berkaitan dengan pembelian kawasan hutan negara.

Barang Bukti Fisik: Di antara keduanya, bertumpuk uang kertas pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang masih terikat rapi, sebuah amplop kuning, serta beberapa lembar dugaan dokumen pertanahan yang diduga kuat dimanipulasi agar seolah-olah legal.

Transaksi yang berlangsung pada awal Oktober 2025 tersebut dikabarkan turut dihadiri langsung oleh dua orang yang diduga pejabat Perhutani. Kehadiran otoritas pengawas dalam transaksi ini memicu pertanyaan mendasar: Bagaimana mungkin kawasan hutan milik negara bisa diperjualbelikan secara bebas di bawah hidung pengelolanya?

Modus Operandi: Dugaan Manipulasi Dokumen dan Sindikasi Tiga Pilar

Investigasi lapangan mengarah pada dugaan modus operandi yang rapi namun melanggar hukum. Transaksi ini diduga menggunakan dokumen pertanahan yang menyalahi prosedur hukum demi memberikan “legalitas palsu” kepada pembeli.

Praktik ini berjalan melalui sindikasi yang diduga melibatkan:

Oknum Kelembagaan Desa: Berperan memberikan legitimasi lokal atau administratif di tingkat bawah.

Calo Tanah (Makelar): Berperan mencari pembeli bermodal besar dan mengatur birokrasi lapangan.

Oknum Internal Perhutani: Berperan memberikan “lampu hijau” atau pembiaran atas penguasaan lahan secara ilegal.

Ancaman Katastrofe Ekologis di Penyangga Ibu Kota

Dampak dari pembiaran pembukaan lahan (land clearing) secara ilegal ini tidak bisa diremehkan. Blok Cisadon, Babakan Madang, memiliki peran ekologis yang sangat krusial bagi kawasan Jabodetabek. Wilayah ini masuk dalam kawasan strategis penyangga ibu kota Bopunjur (Bogor, Puncak, Cianjur).

Secara geografis dan ekologis, hutan Cisadon berfungsi sebagai:

Daerah Konservasi Air: Penahan debit air hujan untuk mencegah banjir bandang di hilir (termasuk Jakarta).

Kawasan Pengelolaan Agroforestry: Menjaga keseimbangan ekonomi warga lokal tanpa merusak tegakan pohon utama.

Jika pembukaan hutan secara ilegal untuk komersialisasi ini terus berlanjut, tata air akan rusak, erosi akan meningkat, dan potensi bencana hidrometeorologi seperti longsor dan banjir bandang tinggal menunggu waktu.

Perhutani Dituntut Berbenah dan Seret Pelaku ke Ranah Hukum

Publik dan pemerhati lingkungan kini menuntut ketegasan dari manajemen puncak Perhutani. Sebagai pemegang mandat negara, Perhutani tidak boleh berlindung di balik status “oknum”.

Pihak Perhutani didesak untuk segera:

  1. Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum pejabatnya yang disebut hadir dalam sejumlah transaksi yang diantaranya awal Oktober 2025.
  2. Membatalkan seluruh dokumen atau klaim sepihak atas lahan 9 hektare di Blok Cisadon.
  3. Melakukan penegakan hukum bersama penegak hukum (Gakkum KLHK/Kepolisian) untuk menyeret seluruh aktor intelektual ke pengadilan.

Hutan negara adalah aset publik, bukan komoditas ruang gelap bagi para pemburu rente.

Berita Terkait

Cegah Konflik Tenurial Berulang, Masyarakat Bojong Koneng dan Pecinta Lingkungan Minta Evaluasi Perizinan Wisata di Blok Cisadon
Kasus Tata Kelola Nikel Kejagung Ringkus Mantan Sekjen ESDM
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Rakor Bersama KPK,Bupati, dan Ketua DPRD Madina Teken MOU Pencegahan Anti Korupsi
DPR RI: OTT Pejabat BPN Harus Jadi Momentum Bersihkan Mafia Tanah
KPK: Pemanggilan Nusron Wahid tergantung kebutuhan penyidik
KPK OTT Tangkap Presdir PT Summarecon Agung
Golkar menghormati proses hukum Fahd Arafiq yang terkena OTT KPK

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09

KPK sita dokumen dan uang usai geledah Dinkes PPKB Kota Madiun

Selasa, 22 September 2026 - 11:00

Chusnunia : Pelajaran Bolosego, Berantas Pungli untuk Kemajuan UMKM dan Pariwisata

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:21

Helikopter Basarnas Evakuasi Korban Gempa NTT

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:58

Inspektorat Situbondo tindak lanjut temuan BPK

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Berita Terbaru

Opini

Perubahan Diri dalam Lensa IRT

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:20