MK Tolak Permohonan Anggota PBB atas UU Partai Politik

- Pewarta

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Putusan MK Nomor 146/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/06/2026).

Permohonan ini diajukan oleh dua anggota Partai Bulan Bintang (PBB), yakni Gugum Ridho Putra dan Dega Kautsar Pradana, yang tengah menghadapi sengketa dualisme kepengurusan di internal partai.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa MK tidak berwenang mengadili perselisihan kepengurusan partai politik.Menurut Mahkamah, kewenangan MK telah dibatasi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Dengan kata lain, perselisihan kepengurusan partai politik bukan merupakan hal yang termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya tidak tepat memohon kepada Mahkamah untuk menambah, memperluas, atau menciptakan kewenangan baru dari Mahkamah Konstitusi di luar yang telah ditentukan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Arsul.

Selain itu, Mahkamah menolak petitum pemohon yang meminta agar wewenang Menteri Hukum terkait pengesahan partai direduksi hanya menjadi tindakan pencatatan administratif. Mahkamah menilai reduksi wewenang tersebut justru berisiko memicu ketidakpastian hukum.

“Apabila kewenangan menteri hukum tersebut direduksi hanya menjadi tindakan pencatatan sebagaimana petitum para pemohon, hal demikian justru berpotensi membuka kemungkinan munculnya lebih dari satu kepengurusan dalam partai politik yang sama yang dimohonkan pencatatan. Jika hal tersebut terjadi, maka kepastian hukum mengenai kepengurusan yang sah dan berwenang mewakili partai politik akan menjadi permasalahan tersendiri,” jelas Arsul.Sebelumnya, DPP PBB hasil Muktamar VI mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Parpol. Pemohon mendalilkan bahwa wewenang Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai bersifat multitafsir dan berpotensi mengintervensi urusan internal partai.

Pemohon berharap MK dapat menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa kepengurusan partai yang bersifat final dan mengikat.

Namun, MK berpandangan bahwa norma yang berlaku saat ini justru membatasi ruang intervensi pemerintah karena penetapan kepengurusan harus melalui mekanisme internal partai serta pemenuhan syarat yang telah ditentukan undang-undang.

Berita Terkait

Cegah Konflik Tenurial Berulang, Masyarakat Bojong Koneng dan Pecinta Lingkungan Minta Evaluasi Perizinan Wisata di Blok Cisadon
Dugaan Sindikat Jual Beli Hutan Negara di Blok Cisadon, Perhutani Didesak Bongkar Oknum Internal
Kasus Tata Kelola Nikel Kejagung Ringkus Mantan Sekjen ESDM
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Rakor Bersama KPK,Bupati, dan Ketua DPRD Madina Teken MOU Pencegahan Anti Korupsi
DPR RI: OTT Pejabat BPN Harus Jadi Momentum Bersihkan Mafia Tanah
KPK: Pemanggilan Nusron Wahid tergantung kebutuhan penyidik
KPK OTT Tangkap Presdir PT Summarecon Agung

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09

KPK sita dokumen dan uang usai geledah Dinkes PPKB Kota Madiun

Selasa, 22 September 2026 - 11:00

Chusnunia : Pelajaran Bolosego, Berantas Pungli untuk Kemajuan UMKM dan Pariwisata

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:21

Helikopter Basarnas Evakuasi Korban Gempa NTT

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:58

Inspektorat Situbondo tindak lanjut temuan BPK

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Berita Terbaru

Opini

Perubahan Diri dalam Lensa IRT

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:20