KPK Periksa Dirjen Kemenhut hingga Direktur Kementerian ESDM

- Pewarta

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Planologi Kehutanan pada Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, dan Direktur Penerimaan Minerba pada Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka korporasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Ade telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.41 WIB. Sementara, Totoh hadir lebih dulu pada pukul 09.35 WIB. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi lainnya yaitu Wiraswasta, Khalid Kasim dan Endri Erawan; Senior Officer PT Pacific Global Utama 2005-2022, Lucie Margaretha; Dept Head Legal PT Putra Perkasa Abadi, Niken Fransiska; Admin Supply Chain Management PT PPA, Alfiyyah Nur Yasmin; PNS BPKAD Kukar, Adelia Safitri.

Kata Budi, Adelia, Endri, dan Lucie telah memenuhi panggilan. Meski demikian, belum ada keterangan kehadiran dari saksi-saksi lainnya dan apa materi pemeriksaan yang akan digali dari kedelapan saksi tersebut.Sebagai informasi, KPK mengumumkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus ini yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS).

Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi alat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, untuk menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara kepada Rita.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami TPPU yang dilakukan oleh Rita terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kurai Kartanegara.Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.

Berita Terkait

Cegah Konflik Tenurial Berulang, Masyarakat Bojong Koneng dan Pecinta Lingkungan Minta Evaluasi Perizinan Wisata di Blok Cisadon
Dugaan Sindikat Jual Beli Hutan Negara di Blok Cisadon, Perhutani Didesak Bongkar Oknum Internal
Kasus Tata Kelola Nikel Kejagung Ringkus Mantan Sekjen ESDM
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Rakor Bersama KPK,Bupati, dan Ketua DPRD Madina Teken MOU Pencegahan Anti Korupsi
DPR RI: OTT Pejabat BPN Harus Jadi Momentum Bersihkan Mafia Tanah
KPK: Pemanggilan Nusron Wahid tergantung kebutuhan penyidik
KPK OTT Tangkap Presdir PT Summarecon Agung

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09

KPK sita dokumen dan uang usai geledah Dinkes PPKB Kota Madiun

Selasa, 22 September 2026 - 11:00

Chusnunia : Pelajaran Bolosego, Berantas Pungli untuk Kemajuan UMKM dan Pariwisata

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:21

Helikopter Basarnas Evakuasi Korban Gempa NTT

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:58

Inspektorat Situbondo tindak lanjut temuan BPK

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Berita Terbaru

Opini

Perubahan Diri dalam Lensa IRT

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:20