Pro-Kontra Perusahaan Langgar HAM Dihukum Blokir Akses Perbankan

- Pewarta

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan bahwa pemerintah tengah berencana menyiapkan regulasi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bisnis. Salah satu turunannya adalah penerapan sanksi berupa pembatasan akses pembiayaan perbankan bagi perusahaan yang dinilai melanggar HAM.

Pigai menjelaskan, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan dalam menghormati HAM dalam menjalankan kegiatan usaha. Aturan itu juga diharapkan dapat mencegah keterlibatan perusahaan dalam tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM di wilayah operasionalnya.

Menurut mantan Komisioner Komnas HAM itu, perusahaan yang terbukti mendukung atau membiayai pihak yang melakukan pelanggaran HAM dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang nantinya diatur dalam regulasi tersebut.

“Begitu Presiden tanda tangan maka siapapun perusahaannya, saya sebagai menteri akan mengambil keputusan apakah ditutup, apakah disanksi di perbankan, atau diberi peringatan,” ujar Pigai di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (18/8/2026) sebagaimana dikutip Antara.Pigai mengatakan, penguatan kerangka regulasi HAM dan Bisnis juga diperlukan untuk meningkatkan kepastian mengenai tanggung jawab korporasi dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus mendukung pemenuhan standar HAM dalam kerja sama ekonomi internasional.Ia menambahkan, pemerintah masih menyelesaikan proses penyusunan dan harmonisasi regulasi sebelum dapat diberlakukan. Nantinya, regulasi itu akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan saat ini masih berada dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum RI.

Selain kemungkinan penutupan perusahaan, Pigai menyebut pembatasan akses kredit perbankan dapat menjadi salah satu bentuk sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang dinilai bermasalah dalam aspek HAM.”Tidak hanya perusahaan ditutup, tapi rekomendasi dari Kementerian HAM itu bisa juga menyebabkan sebuah perusahaan yang diduga atau diindikasikan melakukan pelanggaran HAM tidak bisa kredit. Dia langsung di-banned di perbankan,” kata Pigai.

Wacana tersebut kemudian mendapat sorotan karena pemblokiran rekening atau pembatasan akses terhadap layanan perbankan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan. Kebijakan tersebut juga berpotensi memengaruhi hak perusahaan untuk mengakses sistem keuangan, termasuk memenuhi kewajiban kepada pekerja, pemasok, kreditur, hingga negara.

Tirto berupaya menanyakan alasan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengeluarkan regulasi yang memuat aturan pemblokiran rekening bagi perusahaan yang terbukti melanggar HAM tersebut kepada Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin. Namun, dia meminta agar menunggu setelah aturan terbit.

“Nanti saja kalau regulasinya keluar ya,” jawab Mugiyanto singkat saat dihubungi Tirto pada Rabu (19/8/2026).

Blokir Akses Perbankan Bukan Kewenangan KemenHAM
Ahli hukum perbankan, Yunus Husein, menilai pembatasan akses perbankan merupakan tindakan yang menyentuh hak seseorang atau badan usaha. Oleh karena itu, menurutnya, kewenangan tersebut tidak bisa begitu saja diberikan melalui aturan di bawah undang-undang apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Yunus menilai pembatasan hak untuk mengakses perbankan seharusnya memiliki dasar dalam undang-undang. Ia juga mempertanyakan kewenangan Kementerian HAM untuk mengatur sektor perbankan karena urusan tersebut bukan merupakan bidang tugas utama kementerian tersebut.

Menurut Yunus, persoalan berikutnya adalah potensi penyalahgunaan kewenangan apabila keputusan untuk membatasi akses perbankan dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Mantan Kepala PPATK ini menilai penetapan status atau tindakan yang membatasi hak semestinya didasarkan pada proses hukum dan keputusan pengadilan.

Berita Terkait

Solusi Baitullah Indonesia Soroti Pentingnya Perlindungan Jemaah dan Penataan Pemasaran Umrah
Hanan A. Rozak Apresiasi Arah Kebijakan Pertanian Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran: Capaian Baik Harus Diikuti Kesejahteraan Petani
TNI akan tindak lanjuti informasi KPK soal dua prajurit terlibat kasus BNPB
DCW Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di Kabupaten Demak
KPK panggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai sebagai saksi
DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Gempuran Produk Impor dan Persaingan Digital
DPR Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri, Dilantik Siang Ini
Komisi II DPR RI Dukung Ombudsman Awasi Kasus Lapas Cibinong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09

KPK sita dokumen dan uang usai geledah Dinkes PPKB Kota Madiun

Selasa, 22 September 2026 - 11:00

Chusnunia : Pelajaran Bolosego, Berantas Pungli untuk Kemajuan UMKM dan Pariwisata

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:21

Helikopter Basarnas Evakuasi Korban Gempa NTT

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:58

Inspektorat Situbondo tindak lanjut temuan BPK

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Berita Terbaru

Opini

Perubahan Diri dalam Lensa IRT

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:20