Ahmad Irawan Pertanyakan Bagaimana Batas Data Publik dan Privat di RUU Satu Data Indonesia

- Pewarta

Selasa, 14 April 2026 - 15:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia terus bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam rapat penyusunan RUU yang digelar Rabu (8/4/2026), Anggota Baleg DPR RI sekaligus Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Malang Raya, Ahmad Irawan, mengkritisi makna frasa hukum “dikuasai oleh negara” dalam konsep Data Dasar Nasional (DDN).

Menurutnya, istilah tersebut tidak boleh menimbulkan multitafsir, terutama terkait sejauh mana kewenangan negara dalam mengelola data.Dalam forum resmi itu, Ahmad Irawan mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar terkait definisi dan cakupan penguasaan negara terhadap Data Dasar Nasional (DDN).

“Yang saya ingin nanya itu, itu kan ada DDN dikuasai oleh negara. Apakah makna yang dimaksud dengan dikuasai oleh negara itu menyangkut mandat kepada negara untuk membuat kebijakan terkait dengan pengumpulan, pengelolaan, pemanfaatan data itu?” ujar Irawan, dikutip YouTube TVR Parlemen, Selasa (14/4/2026).

Ia kemudian memperdalam pertanyaan tersebut dengan menyinggung aspek teknis hingga pengawasan.

“Apakah kemudian termasuk juga tadi mandat pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan termasuk juga pengawasannya, apakah itu yang kita maksud dengan dikuasai oleh negara,” lanjutnya.

Menurutnya, kejelasan definisi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam implementasinya nanti.

Selain soal definisi, Ahmad Irawan juga menyoroti ruang lingkup data yang diatur dalam RUU tersebut. Ia mempertanyakan apakah data yang dimaksud hanya terbatas pada data publik atau juga menyentuh ranah privat warga negara.“Apakah kemudian data yang dimaksud ini adalah data yang menyangkut hanya kaitannya dengan data yang sifatnya publik saja, tidak menyangkut terkait dengan data privat warga negara?” katanya.

Irawan juga menjelaskan pentingnya garis batas yang jelas agar tidak terjadi irisan dengan regulasi lain, khususnya undang-undang perlindungan data pribadi. Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa data privat tidak boleh disentuh dalam skema Satu Data Indonesia.

“Tidak menyinggung, tidak bisa beririsan dengan undang-undang informasi pribadi, data pribadi itu tidak bisa,” tegas Irawan.

Isu perlindungan data pribadi sendiri menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah meningkatnya kasus kebocoran data dan penyalahgunaan informasi digital di Indonesia.Irawan juga menekankan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia harus memiliki tujuan yang jelas, yakni untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.

“Yang kedua, bahwa penyelenggaran SDI dalam konteks objek hukumnya adalah DDN, dikuasai oleh negara, itu untuk perencanaan pembangunan nasional dan daerah,” ujarnya.

Dengan adanya sistem data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu menyusun kebijakan berbasis data yang lebih akurat, terukur, dan tepat sasaran.

Dalam praktiknya, Satu Data Indonesia memang dirancang untuk menyatukan berbagai sumber data pemerintah agar tidak terjadi perbedaan angka antar lembaga, yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pengambilan kebijakan.

Di akhir pernyataannya, Ahmad Irawan menambahkan pentingnya penggunaan bahasa hukum yang jelas dan tegas dalam penyusunan undang-undang.

Menurutnya, setiap kata dalam regulasi harus mencerminkan maksud pembuat undang-undang secara eksplisit.

“Bahasa hukum seringkali memiliki banyak arti. Oleh karena itu penulisan dan penyusunannya harus expressive verbis. Jadi apa yang tertulis adalah apa yang dimaksudkan pembuat undang-undang,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa dalam penyusunan regulasi strategis seperti RUU Satu Data Indonesia, kejelasan redaksi menjadi kunci untuk mencegah konflik interpretasi di masa depan.

Berita Terkait

Solusi Baitullah Indonesia Soroti Pentingnya Perlindungan Jemaah dan Penataan Pemasaran Umrah
Hanan A. Rozak Apresiasi Arah Kebijakan Pertanian Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran: Capaian Baik Harus Diikuti Kesejahteraan Petani
TNI akan tindak lanjuti informasi KPK soal dua prajurit terlibat kasus BNPB
DCW Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di Kabupaten Demak
KPK panggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai sebagai saksi
DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Gempuran Produk Impor dan Persaingan Digital
DPR Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri, Dilantik Siang Ini
Komisi II DPR RI Dukung Ombudsman Awasi Kasus Lapas Cibinong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09

KPK sita dokumen dan uang usai geledah Dinkes PPKB Kota Madiun

Selasa, 22 September 2026 - 11:00

Chusnunia : Pelajaran Bolosego, Berantas Pungli untuk Kemajuan UMKM dan Pariwisata

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:21

Helikopter Basarnas Evakuasi Korban Gempa NTT

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:58

Inspektorat Situbondo tindak lanjut temuan BPK

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Berita Terbaru

Opini

Perubahan Diri dalam Lensa IRT

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:20