Kemenkeu Sebut Puluhan Penerima LPDP Belum Kembali Ke Indonesia

- Pewarta

Senin, 23 Februari 2026 - 23:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan mengungkapkan, terdapat 44 alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tercatat melakukan pelanggaran karena belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia.Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 orang telah dikenakan sanksi berupa pengembalian biaya pendidikan beserta bunganya dan pemblokiran (blacklist) dari kegiatan pemerintah selanjutnya.

“?Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi, termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ungkap Plt. Kepala BPPK, Sudarto, dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Februari 2026, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).Data para penerima beasiswa LPDP tersebut didapat dari akses yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), laporan masyarakat kepada BPPK, hingga pantauan media sosial awardee LPDP.

Meski begitu, dari 600 awardee atau penerima beasiswa LPDP yang diteliti, beberapa di antaranya memang melaporkan masih dalam masa magang. Hal ini tidak menjadi masalah, karena LPDP memang mengizinkan penerima beasiswanya untuk melakukan magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun lamanya.

“Sesuai dengan ketentuan yang ada di buku perdoman penerima beasiswa, kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya. Itu ada di buku perdoman penerima beasiswa,” tambah Sudarto.Karenanya, LPDP terus melakukan pengawasan terhadap para penerima beasiswa LPDP.

Namun, jika diketahui ada polemik yang menimpa awardee maupun alumninya, LPDP berkomitmen untuk memproses kasus ?tersebut secara objektif dan proporsional. Kata Sudarto, hal ini dilakukan untuk menjaga amanah publik.

Apalagi, dana beasiswa yang dikucurkan untuk para penerima beasiswa berasal dari pajak yang rutin dikumpulkan masyarakat kepada negara.

“Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini ada dana publik yang harus dikembalikan kepada, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” tegasnya.

Berita Terkait

Solusi Baitullah Indonesia Soroti Pentingnya Perlindungan Jemaah dan Penataan Pemasaran Umrah
Hanan A. Rozak Apresiasi Arah Kebijakan Pertanian Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran: Capaian Baik Harus Diikuti Kesejahteraan Petani
TNI akan tindak lanjuti informasi KPK soal dua prajurit terlibat kasus BNPB
DCW Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di Kabupaten Demak
KPK panggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai sebagai saksi
DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Gempuran Produk Impor dan Persaingan Digital
DPR Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri, Dilantik Siang Ini
Komisi II DPR RI Dukung Ombudsman Awasi Kasus Lapas Cibinong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09

KPK sita dokumen dan uang usai geledah Dinkes PPKB Kota Madiun

Selasa, 22 September 2026 - 11:00

Chusnunia : Pelajaran Bolosego, Berantas Pungli untuk Kemajuan UMKM dan Pariwisata

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:21

Helikopter Basarnas Evakuasi Korban Gempa NTT

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:58

Inspektorat Situbondo tindak lanjut temuan BPK

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Berita Terbaru

Opini

Perubahan Diri dalam Lensa IRT

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:20