MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka mewajibkan penggunaan genteng Jatiwangi pada seluruh proyek bangunan milik pemerintah daerah, baik pembangunan baru maupun renovasi.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah afirmatif untuk melindungi industri genteng tradisional yang selama dua dekade terakhir terus mengalami penurunan akibat tekanan material bangunan modern.
Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan kebijakan Gentengisasi bukan sekadar instruksi administratif, melainkan upaya konkret menciptakan pasar bagi produk lokal yang selama ini terpinggirkan. Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir sebagai penggerak ekonomi rakyat, terutama ketika mekanisme pasar tidak lagi berpihak pada industri tradisional.“Penggunaan genteng Jatiwangi diwajibkan di seluruh bangunan pemerintah. Ini bentuk keberpihakan nyata, bukan simbolik. Kalau pemerintah sendiri tidak menggunakan produk lokal, maka industri ini akan terus tergerus,” ujar Eman, Rabu (4/2/2026).
Genteng Jatiwangi selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu komoditas unggulan Majalengka. Namun, penetrasi atap modern seperti galvalum, spandek, dan genteng beton membuat permintaan genteng tanah liat terus menurun.Produk modern dinilai lebih ringan, cepat dipasang, dan memiliki harga yang lebih kompetitif dibanding genteng tradisional yang diproduksi secara manual.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap struktur industri genteng di Jatiwangi. Banyak unit produksi skala kecil berhenti beroperasi, sementara regenerasi tenaga kerja semakin melemah.Generasi muda dinilai enggan melanjutkan usaha genteng karena dianggap tidak menjanjikan secara ekonomi di tengah perubahan selera pasar.
Selain tekanan pasar, pelaku industri juga menghadapi kenaikan biaya produksi. Bahan baku tanah liat semakin sulit diperoleh akibat konversi lahan dan keterbatasan akses, sementara ongkos distribusi masih menjadi persoalan karena efisiensi logistik yang belum optimal. Faktor-faktor tersebut membuat harga genteng tanah liat sulit bersaing dengan produk pabrikan modern.
Eman menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan pasar bebas. Ia menekankan perlunya intervensi kebijakan untuk menjaga keberlanjutan industri rakyat yang memiliki nilai ekonomi sekaligus kultural.
Pemerintah daerah, kata dia, berupaya menjadikan proyek-proyek publik sebagai jangkar permintaan agar industri genteng tetap hidup.
“Kami ingin membentuk permintaan dasar. Ketika kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, hingga sekolah menggunakan genteng lokal, maka roda produksi akan tetap berputar,” ujarnya.Selain kebijakan penggunaan produk lokal, Pemkab Majalengka juga mendorong dukungan lembaga strategis, termasuk Bank Indonesia, untuk terlibat dalam penguatan industri genteng. Dukungan yang diharapkan mencakup akses pembiayaan terjangkau, pelatihan teknologi produksi yang lebih ramah lingkungan, serta promosi produk pada skala yang lebih luas.Di sisi lain, upaya revitalisasi juga dilakukan melalui pendekatan non-ekonomi. Pemerintah daerah menggandeng komunitas seni dan budaya, termasuk Jatiwangi Art Factory, untuk memperkuat citra genteng sebagai bagian dari identitas daerah. Pendekatan ini diharapkan dapat menambah nilai produk dan memperluas persepsi genteng dari sekadar material bangunan menjadi simbol budaya.
Secara historis, industri genteng Jatiwangi telah berkembang sejak awal abad ke-20. Pada periode 1950 hingga 1980-an, kawasan ini dikenal sebagai salah satu sentra genteng terbesar di Asia Tenggara dan menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat setempat. Namun, perubahan tren material bangunan sejak awal 2000-an menyebabkan industri tersebut terus mengalami kontraksi.
“Melalui kebijakan afirmatif ini, Pemkab Majalengka berharap genteng Jatiwangi tidak hanya bertahan sebagai produk tradisional, tetapi kembali memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Kami menilai pelestarian industri lokal menjadi bagian penting dari strategi pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” ujar Eman.




















