Daycare di RI Tak Berizin, Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Gelar Razia Nasional

- Pewarta

Kamis, 30 April 2026 - 20:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mahdalena, mendesak pemerintah untuk segera melakukan razia besar-besaran terhadap tempat penitipan anak (daycare) ilegal di seluruh Indonesia. Langkah tegas ini dipicu oleh maraknya kasus kekerasan anak yang terjadi di institusi non-izin, seperti kasus di daycare Little Aresha Yogyakarta dan Baby Preneur di Aceh.

Mahdalena menyoroti data memprihatinkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mencatat bahwa sekitar 43 persen daycare di Indonesia saat ini beroperasi tanpa legalitas. Selain itu, sebanyak 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi, dan 20 persen di antaranya bahkan tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengasuhan.

“Kami sangat prihatin, anak-anak justru menjadi korban di tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Izin operasional bukan sekadar administrasi, tapi syarat mendasar untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kualitas pengasuhan sesuai hak anak. Pemerintah harus segera bertindak meningkatkan pengawasan terhadap daycare yang tidak memiliki izin,” ujar Mahdalena di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Mahdalena menegaskan bahwa pengasuh wajib memahami pengasuhan berbasis hak anak, termasuk membangun kelekatan emosional. Keberadaan daycare tanpa izin membawa risiko tinggi terjadinya kekerasan, kelalaian, hingga trauma berkepanjangan bagi anak karena tidak adanya standar pengawasan yang jelas.

Legislator PKB ini mengingatkan para pengelola agar tidak sekadar mengejar keuntungan bisnis dengan mengabaikan hak-hak dasar anak. Selain razia, ia meminta pemerintah memperketat sistem perizinan serta memberikan pembinaan intensif agar seluruh layanan pengasuhan anak memenuhi standar nasional.

“Jangan anggap mendirikan daycare hanya soal menyediakan bangunan dan pengasuh. Ada komponen perlindungan yang harus dipenuhi. Negara harus hadir memastikan daycare benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan tempat yang mengancam keselamatan mereka,” pungkasnya.

Berita Terkait

Solusi Baitullah Indonesia Soroti Pentingnya Perlindungan Jemaah dan Penataan Pemasaran Umrah
Hanan A. Rozak Apresiasi Arah Kebijakan Pertanian Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran: Capaian Baik Harus Diikuti Kesejahteraan Petani
TNI akan tindak lanjuti informasi KPK soal dua prajurit terlibat kasus BNPB
DCW Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di Kabupaten Demak
KPK panggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai sebagai saksi
DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Gempuran Produk Impor dan Persaingan Digital
DPR Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri, Dilantik Siang Ini
Komisi II DPR RI Dukung Ombudsman Awasi Kasus Lapas Cibinong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09

KPK sita dokumen dan uang usai geledah Dinkes PPKB Kota Madiun

Selasa, 22 September 2026 - 11:00

Chusnunia : Pelajaran Bolosego, Berantas Pungli untuk Kemajuan UMKM dan Pariwisata

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:21

Helikopter Basarnas Evakuasi Korban Gempa NTT

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:58

Inspektorat Situbondo tindak lanjut temuan BPK

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Berita Terbaru

Opini

Perubahan Diri dalam Lensa IRT

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:20