Gubernur Malut Digugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia Terkait Proyek Jalan

- Pewarta

Selasa, 28 April 2026 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terassenayan.com, Jakarta — Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memproses sengketa kontrak proyek pembangunan jalan di Maluku Utara (Malut) antara PT Lasisco Haltim Raya sebagai Pemohon.

Gubernur Malut Sherly Joanda Loas yang memimpin Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai Termohon.

Sengketa tersebut terdaftar dengan Nomor 49011/III/ARB-BANI/2026 dan berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Ruas Guruapin Larombati (lanjutan) di Kabupaten Halmahera Selatan dengan nilai kontrak Rp35,01 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

Kuasa hukum PT Lasisco Haltim Raya
Dr. Hendra Karianga menyatakan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak.

“Pekerjaan telah rampung 100 persen dan dibuktikan dengan Provisional Hand Over (PHO) tertanggal 30 April 2024. Namun hingga kini sisa pembayaran belum dilunasi tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Hendra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/4).

Berdasarkan dokumen perkara, dari total nilai kontrak, Termohon baru membayar Rp14,004 miliar atau sekitar 40 persen. Sisa sebesar Rp21,006 miliar belum dibayarkan.

Dalam kronologi, kontrak ditandatangani pada 26 Mei 2023, pekerjaan diselesaikan dan diserahterimakan pada 30 April 2024. Sesuai ketentuan kontrak, pembayaran seharusnya dilakukan maksimal 60 hari setelah PHO.

Namun hingga melewati batas waktu, kewajiban tersebut belum dipenuhi.
Pemohon telah melayangkan somasi pada September dan Oktober 2025.

Dalam responsnya, Termohon mengakui adanya kewajiban pembayaran, namun menunda realisasi dengan alasan administratif anggaran.

Dasar gugatan merujuk pada prinsip hukum perdata, khususnya asas pacta sunt servanda dalam KUHPerdata yang menegaskan bahwa perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.

Penundaan pembayaran tanpa dasar hukum dinilai sebagai bentuk wanprestasi.

Dalam petitumnya, Pemohon menuntut,
Kerugian materiil sebesar Rp21,006 miliar
Kerugian immateriil sebesar Rp94,527 miliar akibat gangguan arus kas, penurunan kredibilitas usaha, dan dampak finansial lainnya selama lebih dari 450 hari keterlambatan.

Total tuntutan mencapai lebih dari Rp115 miliar.

Selain itu, Pemohon meminta Majelis Arbitrase memerintahkan Pemda Provinsi Maluku Utara melalui Dinas PUPR untuk mengalokasikan kewajiban pembayaran dalam APBD Tahun 2026–2027 sebagai jaminan pelunasan.

Status perkara, BANI telah memberikan tenggat waktu hingga 15 April 2026 kepada Termohon untuk menunjuk arbiter. Jika tidak dipenuhi, penunjukan akan dilakukan langsung oleh BANI sesuai ketentuan.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum pelaksanaan kontrak proyek pemerintah daerah serta kredibilitas pengelolaan keuangan publik.

Proses arbitrase diharapkan menghasilkan putusan yang adil, cepat, dan mengikat bagi para pihak.*

Berita Terkait

Solusi Baitullah Indonesia Soroti Pentingnya Perlindungan Jemaah dan Penataan Pemasaran Umrah
Hanan A. Rozak Apresiasi Arah Kebijakan Pertanian Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran: Capaian Baik Harus Diikuti Kesejahteraan Petani
TNI akan tindak lanjuti informasi KPK soal dua prajurit terlibat kasus BNPB
DCW Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di Kabupaten Demak
KPK panggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai sebagai saksi
DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Gempuran Produk Impor dan Persaingan Digital
DPR Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri, Dilantik Siang Ini
Komisi II DPR RI Dukung Ombudsman Awasi Kasus Lapas Cibinong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09

KPK sita dokumen dan uang usai geledah Dinkes PPKB Kota Madiun

Selasa, 22 September 2026 - 11:00

Chusnunia : Pelajaran Bolosego, Berantas Pungli untuk Kemajuan UMKM dan Pariwisata

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:21

Helikopter Basarnas Evakuasi Korban Gempa NTT

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:58

Inspektorat Situbondo tindak lanjut temuan BPK

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Berita Terbaru

Opini

Perubahan Diri dalam Lensa IRT

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:20