DPR Sahkan UU PPRT, Negara Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

- Pewarta

Rabu, 22 April 2026 - 14:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terassenayan.com, Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/04).

Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan regulasi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memperkuat pelindungan sekaligus pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja pekerja rumah tangga (PRT).

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Menkum saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden dalam rapat tersebut.

Undang-undang ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek ketenagakerjaan PRT, mulai dari proses perekrutan, ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hingga hubungan kerja yang berbasis perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja.

Selain itu, regulasi ini juga memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, termasuk perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Tidak hanya itu, penguatan sektor ini juga dilakukan melalui pengaturan pelatihan vokasi bagi calon maupun pekerja aktif, sistem perizinan usaha bagi penyelenggara penempatan PRT, serta pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan oleh pemerintah.

Dalam aspek penyelesaian sengketa, undang-undang ini turut menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan kerja, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung pelindungan pekerja rumah tangga.

Menurut Menkum, keberadaan UU PPRT ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum yang selama ini belum optimal, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

“Undang-undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat I, Menkum menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dari perlakuan tidak manusiawi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Ia menyoroti berbagai persoalan yang selama ini kerap dialami PRT, seperti upah yang tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

“Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, mulai dari upah yang tidak wajar, jam kerja di luar batas kewajaran, hingga pelecehan atau kekerasan,” tegasnya.

Dengan disahkannya UU ini, pemerintah berharap tercipta hubungan kerja yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap kelompok pekerja yang selama ini rentan. (*)

Berita Terkait

Solusi Baitullah Indonesia Soroti Pentingnya Perlindungan Jemaah dan Penataan Pemasaran Umrah
Hanan A. Rozak Apresiasi Arah Kebijakan Pertanian Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran: Capaian Baik Harus Diikuti Kesejahteraan Petani
TNI akan tindak lanjuti informasi KPK soal dua prajurit terlibat kasus BNPB
DCW Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di Kabupaten Demak
KPK panggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai sebagai saksi
DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Gempuran Produk Impor dan Persaingan Digital
DPR Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri, Dilantik Siang Ini
Komisi II DPR RI Dukung Ombudsman Awasi Kasus Lapas Cibinong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09

KPK sita dokumen dan uang usai geledah Dinkes PPKB Kota Madiun

Selasa, 22 September 2026 - 11:00

Chusnunia : Pelajaran Bolosego, Berantas Pungli untuk Kemajuan UMKM dan Pariwisata

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:21

Helikopter Basarnas Evakuasi Korban Gempa NTT

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:58

Inspektorat Situbondo tindak lanjut temuan BPK

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Berita Terbaru

Opini

Perubahan Diri dalam Lensa IRT

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:20