Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi MA RI Sebagai Mitra Yang Paling Cepat Mengimplementasi KUHP dan KUHAP Baru

- Pewarta

Selasa, 21 April 2026 - 17:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terassenayan.com, Jakarta – Habiburokhman dalam pemaparannya juga menambahkan, KUHP dan KUHAP Baru sudah progresif dan memberikan ruang yang seluas-luasanya bagi Hakim untuk mewujudkan keadilan. Hal itu tidak terlepas dari status Hakim yang dianggap sebagai perwakilan Tuhan yang diharapkan tetap terus mengedapkan hati nuraninya.

Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., yang bertindak sebagai salah satu narasumber Seminar Nasional HUT IKAHI ke-73 pada hari Selasa (21/4), mengapresiasi kecepatan Mahkamah Agung mengimplementasi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Habiburokhman memaparkan bahwa setelah beberapa minggu KUHP 2023 dan KUHAP 2025 berlaku, Rangga Lukita selaku Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim sudah menjatuhkan putusan pemaafan Hakim. Putusan Hakim tersebut sebagai putusan pemaafan Hakim pertama dan sekaligus menjadi pondasi sejarah implementasi KUHAP 2025 di Indonesia.

Lebih lanjut, Ketua Komisi III dalam forum tersebut menjelaskan mengenai perkara yang diberikan pemaafan Hakim, saat itu ada perkara pencurian kabel yang dilakukan anak kecil pada malam hari dan pelakunya didakwa dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Karena sudah ada pemaafan dari korban, sudah tidak ada keinginan menuntut lagi, dan dirasa tidak ada manfaat memenjarakan anak tersebut, maka Hakim dengan penuh bijaksana menjatuhkan putusan pemidanaan pemaafan Hakim.

Lahirnya jenis putusan pemaafan Hakim merupakan salah satu pembaruan hukum acara pasca berlakunya KUHAP Baru.

Pasal 246 ayat (1) KUHAP 2025, memberikan ruang hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.

Habiburokhman dalam pemaparannya juga menambahkan, KUHP dan KUHAP Baru sudah progresif dan memberikan ruang yang seluas-luasanya bagi Hakim untuk mewujudkan keadilan. Hal itu tidak terlepas dari status Hakim yang dianggap sebagai perwakilan Tuhan yang diharapkan tetap terus mengedapkan hati nuraninya.

Pasal 53 KUHP Baru juga telah menegaskan mengenai pedoman pemidanaan bahwa dalam mengadili suatu perkara pidana, Hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Apabila dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, Hakim wajib mengutamakan keadilan.

Pada prinsipnya KUHP Baru ini untuk mendorong perubahan mindset pemidanaan dari yang bersifat retributif menjadi humanis dan restoratif. Lalu, implementasinya secara teknis dituangkan dalam KUHAP Baru.

Penegakkan hukum pidana tidak boleh hanya berorientasi pada pemenjaraan pelaku tindak pidana saja, namun juga harus diarahkan untuk berorientasi papa pemulihan dan berupaya menghadirkan keadilan substantif.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengadakan Seminar Nasional yang merupakan rangkaian kegiatan memperingati HUT IKAHI ke-73 yang di selenggarakan secara hybrid di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI dan via aplikasi zoom.

Kegiatan seminar nasional ini diharapkan dapat menjadi forum diskusi, persamaan persepsi, dan penguatan pemahaman bersama terhadap dinamika regulasi baru tersebut.

 

Berita Terkait

Solusi Baitullah Indonesia Soroti Pentingnya Perlindungan Jemaah dan Penataan Pemasaran Umrah
Hanan A. Rozak Apresiasi Arah Kebijakan Pertanian Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran: Capaian Baik Harus Diikuti Kesejahteraan Petani
TNI akan tindak lanjuti informasi KPK soal dua prajurit terlibat kasus BNPB
DCW Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di Kabupaten Demak
KPK panggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai sebagai saksi
DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Gempuran Produk Impor dan Persaingan Digital
DPR Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri, Dilantik Siang Ini
Komisi II DPR RI Dukung Ombudsman Awasi Kasus Lapas Cibinong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09

KPK sita dokumen dan uang usai geledah Dinkes PPKB Kota Madiun

Selasa, 22 September 2026 - 11:00

Chusnunia : Pelajaran Bolosego, Berantas Pungli untuk Kemajuan UMKM dan Pariwisata

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:21

Helikopter Basarnas Evakuasi Korban Gempa NTT

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:58

Inspektorat Situbondo tindak lanjut temuan BPK

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Berita Terbaru

Opini

Perubahan Diri dalam Lensa IRT

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:20