Baleg DPR tindak lanjuti putusan MK soal Frasa kerugian negara

- Pewarta

Rabu, 15 April 2026 - 12:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal frasa kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi, salah satunya dengan mendorong revisi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan putusan tersebut.

“Baleg di sini untuk bisa melihat mana-mana saja peraturan yang perlu untuk kita revisi atau kita dorong lembaga terkait untuk bisa merevisi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung seperti keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, putusan MK mengakhiri simpang siur dalam penentuan kerugian negara.

Ia mengatakan sebelumnya terjadi kesimpangsiuran akibat adanya berbagai norma dalam peraturan perundang-undangan, termasuk di tingkat peraturan presiden hingga surat edaran Mahkamah Agung (MA).

“Putusan MK ini memperkuat bahwa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah lembaga auditor negara yang bisa menyatakan kerugian negara, yang lainnya itu seperti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) adalah pemeriksaan atau pengawasan internal,” ucap dia.Bagi Martin, tumpang tindih aturan tersebut menjadi perhatian Baleg sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pembentukan Undang-Undang. Baleg akan mengidentifikasi regulasi mana saja yang perlu direvisi.

Dia juga menyoroti implikasi hukum dari putusan MK tersebut yang dinilai krusial dalam menciptakan kepastian hukum, terutama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.

“Saya pikir penting untuk kepastian hukum. Adanya peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki atau disesuaikan dengan putusan MK ini,” katanya.

Pernyataan itu disampaikannya merujuk pada Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Adapun Baleg DPR RI telah menggelar rapat pleno dengan Badan Keahlian DPR RI (BKD) terkait putusan dimaksud pada Selasa (14/4).

Martin menyebut kajian BKD menjadi modal awal bagi Baleg untuk menjalankan fungsi pengawasan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang. Ke depan, Baleg akan menindaklanjutinya melalui berbagai forum, termasuk rapat dengan lembaga terkait.

Diketahui, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 diucapkan pada Senin (2/3). Mahkamah dalam putusan itu menolak permohonan para pemohon, yakni mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan untuk seluruhnya.Dalam permohonan itu, kedua mahasiswa mempersoalkan frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut para pemohon, frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan standar yang jelas mengenai kriteria atau bentuk kerugian keuangan negara, mekanisme dan tahapan penentuannya serta otoritas yang berwenang menyatakan adanya kerugian tersebut.

Namun, Mahkamah menolak permohonan para pemohon karena dalil-dalilnya dinilai tidak beralasan menurut hukum. Keresahan para pemohon sejatinya telah dijawab dalam putusan-putusan sebelumnya.

Dalam pertimbangan hukum, MK menjelaskan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP merupakan kodifikasi dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Mahkamah menyatakan konsepsi kerugian negara telah dijelaskan dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dinyatakan dalam putusan itu, konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata atau aktual.

Baca juga: Baleg: Kemungkinan DPR ambil alih usulan RUU Perampasan Aset

Artinya, kerugian negara sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Konsepsi ini, menurut MK, sama dengan Penjelasan Pasal 603 KUHP yang menyatakan “merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”.

“Oleh karena itu, dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata Mahkamah.

Di samping itu, MK kembali mengingatkan isi Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 bahwa apabila terdapat tafsir yang tidak tunggal terkait frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, itu menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk merumuskannya.

Dengan kata lain, MK menilai tidak terdapat persoalan konstitusional pada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Dengan demikian, dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK tidak memberikan perubahan apa pun terhadap kedua pasal tersebut.

Di sisi lain, frasa “merugikan keuangan negara” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP kembali diuji di MK oleh perorangan warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti.

Dalam permohonan yang tercatat dengan nomor 107/PUU-XXIV/2026, kedua pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan secara jelas bahwa yang dimaksud sebagai lembaga negara audit keuangan adalah BPK. Permohonan itu tengah bergulir di MK.

Berita Terkait

Solusi Baitullah Indonesia Soroti Pentingnya Perlindungan Jemaah dan Penataan Pemasaran Umrah
Hanan A. Rozak Apresiasi Arah Kebijakan Pertanian Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran: Capaian Baik Harus Diikuti Kesejahteraan Petani
TNI akan tindak lanjuti informasi KPK soal dua prajurit terlibat kasus BNPB
DCW Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di Kabupaten Demak
KPK panggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai sebagai saksi
DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Gempuran Produk Impor dan Persaingan Digital
DPR Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri, Dilantik Siang Ini
Komisi II DPR RI Dukung Ombudsman Awasi Kasus Lapas Cibinong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09

KPK sita dokumen dan uang usai geledah Dinkes PPKB Kota Madiun

Selasa, 22 September 2026 - 11:00

Chusnunia : Pelajaran Bolosego, Berantas Pungli untuk Kemajuan UMKM dan Pariwisata

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:21

Helikopter Basarnas Evakuasi Korban Gempa NTT

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:58

Inspektorat Situbondo tindak lanjut temuan BPK

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Berita Terbaru

Opini

Perubahan Diri dalam Lensa IRT

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:20