Pemilu Harus Dipisah

- Pewarta

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Ahmad Irawan (Anggota Komisi II/Badan Legislasi DPR RI, Fraksi Partai Golongan Karya)

 

Pemilihan Umum (Pemilu) kita di Indonesia kesannya seperti coba-coba semuanya (trial and error). Setiap kita mau mengubahnya, selalu saja ada alasan konstitusional yang menurut saya juga berubah-ubah. Kita ambil saja bentangan fakta sejak pemilu melibatkan rakyat secara langsung (direct democracy).

Pertama, pada pemilu Tahun 2004, 2009 hingga 2014 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terpisah dengan pemilihan legislatif (DPR RI, DPD RI dan DPRD). Setelah itu ada pemilihan kepala daerah yang waktu pelaksanaannya berbeda-beda sesuai dengan akhir masa jabatan.

Kedua, baru pada Tahun 2019 dan 2024, pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak. Setelah itu dilaksanakan pemilihan kepala daerah sebanyak 3 (tiga) tahap sesuai akhir masa jabatan sebagai bentuk perekayasaan (engineering) hingga pada Tahun 2024 terlaksana secara serentak di tahun yang sama semua pemilu, mulai dari pemilihan legislatif, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga pemilihan kepala daerah.

Ketiga, sejak Mahkamah Konstitusi mengambil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, wacana keserentakan pemilu menjadi serentak nasional dan lokal. Implikasi konstitusionalnya tentu berbeda. Karena praktiknya yang paling pokok pemilihan DPR RI dan DPD RI akan serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota akan serentak dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemilihan model seperti ini bagi yang memiliki pendapat dan keyakinan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat akhir dan mengikat, maka mulai 2029 dan seterusnya akan dilaksanakan pemilu model demikian.

Saya sendiri termasuk yang tidak menyetujui isi putusan dan pendapat Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Saya punya beberapa alasan konstitusional menolak putusan tersebut. Paling utama adalah yang terang ditentukan di dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 mengenai pemilu dilaksanakan untuk memilih DPRD sekali dalam lima tahun dan seperti pendapat Mahkamah Konstitusi sendiri bahwa harusnya kewenangan untuk memilih sistem pemilu adalah kewenangan pembentuk undang-undang.

Jika kita lihat sejarah dan model perubahan sistem pemilu, dorongannya selalu berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam kesempatan ini saya tidak akan mendebat mana yang paling supreme karena hal tersebut merupakan suatu perdebatan yang klasik dan berlangsung hingga kini. Dalam kerangka konstitusional UUD 1945, baik Presiden, DPR RI dan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuasaan dan wewenang tersebut dalam kerangka check and balances.

Sebagai salah satu Anggota DPR RI yang memegang kekuasaan legislatif, saya ingin mengatakan secara singkat bahwa pemilu kita memang harus dipisah. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang luas, pemilih yang banyak dan satuan pemerintahan yang bertingkat mulai dari Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan kewenangan terdesentralisasi membuatnya harus demikian. Bukan hanya dari aspek konstitusional, namun juga dari sisi tekhnis dan beban penyelenggaraan.

Jika saya harus dan memiliki kemampuan untuk memilih model dan sistem pemilu, saya akan memilih pemilihan legislatif yang terpisah dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah itu dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak.

Alasannya, buat apa kita memiliki partai politik yang banyak dan menghabiskan biaya penyelenggaraan pemilu yang mahal kalau setelah pemilu rakyat dan kita semuanya hanya memperbincangkan program Presiden dan Wakil Presiden terpilih seperti sekarang. Tidak ada diferensiasi di antara partai politik dan fokus rakyat sebelum, selama dan setelah pemilu hanya terkait dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden beserta programnya.

Saya kira sejak awal UUD 1945 tidak menginginkan presidensialisme model demikian. UUD 1945 mengatur partai politik sebagai pranata konstitusi tentu dengan maksud dan tujuan yang lebih dari itu, tidak hanya pengawas Presiden dan Wakil Presiden. Namun juga mengharapkan DPR RI dalam posisi yang setara memperjuangkan kepentingan rakyat. Begitu juga kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung.

Dengan demikian, terakhir tentu diskusi model dan pemilihan sistem pemilu harus kita buka seluas-luasnya dan tidak terbatas pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 mengenai pemilu 5 (lima) kotak atau putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya mengatur pemilu nasional dan pemilu lokal.

Khususnya bagi Presiden dan DPR RI selaku pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang, kita harus membuka pikiran kita dengan segala alternatif yang terbaik dan tidak dibatasi dengan putusan tersebut. Seperti kata C.F Strong dalam bukunya mengenai konstitusi politik modern bahwa konstitusi bersifat dinamis, terbuka dan merupakan hasil kompromi kekuatan sosial dan politik pada masanya agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Berita Terkait

Bahlil, AMPI dan Komitmen Kerakyatan yang Manusiawi
Meluruskan Narasi 8 Tuntutan Aksi Mahasiswa: Komitmen Penuh Pemerintahan Prabowo Menuju Indonesia Emas yang Berkeadilan dan Merakyat
Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat
Presiden Prabowo Buktikan Turunkan Pengangguran Lewat MBG & KDMP
Mengapa Fisika Menjadi Alat Bedah Perjalanan Bahlil Lahadalia?
Dari Stabilitas Menuju Produktivitas: Mengunci Transformasi Ekonomi Indonesia
Pembangunan Sekolah Rakyat: Upaya Presiden Prabowo Melakukan Pemerataan Sekolah Unggulan di Semua Daerah Demi Memperkuat Daya Saing dan Kecerdasan Anak Desa
Strategi Akselerasi Gas Bumi: Kompas Kemandirian Energi dan Pilar Pertumbuhan Ekonomi Era Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:10

Korupsi nikel Kejagung sita Rp401 miliar dari PT CNI

Selasa, 1 September 2026 - 14:05

KPK sita rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57

Badan Pemeriksa Keuangan catat Rp2,17 miliar harus dipulihkan Pemerintah Kabupaten Banggai

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:13

KPK panggil lima ASN BPK Jadi Saksi, usai geledah rumah anggota BPK Bobby Rizaldi

Senin, 13 Juli 2026 - 11:49

Imigrasi cegah eks Jampidsus keluar negeri usai ditetapkan tersangka

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:08

Tim Anggaran Kabupaten Bekasi tindak lanjuti opini hasil audit BPK RI

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00

MK Tolak Permohonan Anggota PBB atas UU Partai Politik

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:57

Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Kasus Nikel Pekan Depan

Berita Terbaru

Opini

Bahlil, AMPI dan Komitmen Kerakyatan yang Manusiawi

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:36