Badan Pemeriksa Keuangan catat Rp2,17 miliar harus dipulihkan Pemerintah Kabupaten Banggai

- Pewarta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat nilai temuan dan rekomendasi senilai Rp2,17 miliar yang harus dipulihkan, ditagih, atau disetorkan kembali ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun 2025 yang dikutip di Palu, Selasa, nilai tersebut antara lain berasal dari kelebihan pembayaran pekerjaan, denda keterlambatan, dan jaminan proyek yang belum dicairkan.

BPK merekomendasikan pemerintah daerah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan, termasuk melakukan pemulihan atau penagihan kembali ke kas daerah.

Pada pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp891 juta serta Rp61,8 juta yang berpotensi diperhitungkan kembali pada pembayaran termin berikutnya.

BPK juga mencatat sisa kelebihan pembayaran pekerjaan gedung dan bangunan pada Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai sebesar Rp264,3 juta.

Nilai tersebut merupakan sisa dari temuan awal Rp710,2 juta setelah terdapat penyetoran sebesar Rp445,9 juta selama masa pemeriksaan.

 

Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran pengadaan peralatan dan mesin pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp301,6 juta terkait ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pengadaan peralatan Rumah Potong Hewan (RPH).

BPK juga mencatat sisa denda keterlambatan proyek yang belum disetorkan pada Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp483,5 juta.

Jumlah tersebut merupakan sisa setelah penyetoran Rp595,2 juta selama masa pemeriksaan dari total denda sedikitnya Rp1,07 miliar.

Temuan lainnya berupa jaminan proyek putus kontrak yang belum dicairkan sebesar Rp174,7 juta, terdiri atas jaminan pelaksanaan Rp24,9 juta dan jaminan uang muka Rp149,7 juta.

Menanggapi temuan tersebut, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menyatakan pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

“Semuanya sudah diselesaikan, kalau pun ada, pasti mereka sedang menyicil,” katanya.

 

Berita Terkait

Korupsi nikel Kejagung sita Rp401 miliar dari PT CNI
KPK sita rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan
KPK panggil Kepala Dinas PUPR hingga anggota DPRD Kota Bengkulu
KPK panggil lima ASN BPK Jadi Saksi, usai geledah rumah anggota BPK Bobby Rizaldi
Imigrasi cegah eks Jampidsus keluar negeri usai ditetapkan tersangka
Tim Anggaran Kabupaten Bekasi tindak lanjuti opini hasil audit BPK RI
MK Tolak Permohonan Anggota PBB atas UU Partai Politik
Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Kasus Nikel Pekan Depan

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:10

Korupsi nikel Kejagung sita Rp401 miliar dari PT CNI

Selasa, 1 September 2026 - 14:05

KPK sita rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57

Badan Pemeriksa Keuangan catat Rp2,17 miliar harus dipulihkan Pemerintah Kabupaten Banggai

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:13

KPK panggil lima ASN BPK Jadi Saksi, usai geledah rumah anggota BPK Bobby Rizaldi

Senin, 13 Juli 2026 - 11:49

Imigrasi cegah eks Jampidsus keluar negeri usai ditetapkan tersangka

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:08

Tim Anggaran Kabupaten Bekasi tindak lanjuti opini hasil audit BPK RI

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00

MK Tolak Permohonan Anggota PBB atas UU Partai Politik

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:57

Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Kasus Nikel Pekan Depan

Berita Terbaru

Opini

Bahlil, AMPI dan Komitmen Kerakyatan yang Manusiawi

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:36