Jakarta,- Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin, mengatakan penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang diduga dilakukan PT CNI.
Dijelaskan Saiful bahwa pada tahun 2017-2019, di Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yaitu PT CNI. Perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.
Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7 persen.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang terjadi sebesar sekitar Rp401 miliar.




















