Jakarta,- Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya memaparkan strategi optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD), dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Langkah ini menjadi bagian strategi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Surya saat memaparkan capaian dan langkah strategis Pemprov Sumut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9).
Wagub menjelaskan, bahwa Pemprov Sumut terus mempercepat sertifikasi, inventarisasi, hingga digitalisasi tata kelola aset daerah.
Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko sengketa sekaligus meningkatkan nilai ekonomis aset daerah.
“Bagi Pemprov Sumut, pengelolaan aset bukan lagi sekadar persoalan administratif atau pencatatan di atas kertas. Kita ubah paradigma ini,” ucap Surya.
Aset-aset yang dimiliki daerah ini, lanjut dia, harus dipastikan clear and clean. “Dipetakan potensinya agar bisa menjadi mesin penggerak ekonomi baru yang produktif guna menyokong PAD kita,” tuturnya.
Wagub juga menerangkan, bahwa pembenahan internal di tubuh BUMD milik Pemprov Sumut terus digenjot melalui skema transformasi bisnis yang akuntabel.
Melalui pengawasan ketat, Pemprov Sumut mendorong setiap klaster BUMD tidak hanya sehat secara korporasi, tetapi juga mampu memanfaatkan aset daerah guna menciptakan ruang investasi baru di wilayah Sumatera Utara.
“Pemprov Sumut di bawah semangat kolaborasi terus melakukan memantau ketat performa BUMD. Kita tuntut inovasi, dan profesionalisme,” tuturnya.
“Pengelolaan aset yang optimal oleh BUMD akan berdampak langsung terhadap penguatan fiskal daerah, yang pada akhirnya membiayai program-program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik langsung untuk masyarakat Sumatera Utara,” tambah Surya.
Pemaparan Pemprov Sumut oleh Wagub Surya tersebut mendapat respons positif dan apresiasi dari sejumlah anggota Komisi II DPR RI.
Langkah proaktif Pemprov Sumut mengamankan hak atas tanah, dan fisik aset daerah dinilai dapat menjadi salah satu contoh tata kelola yang dapat diterapkan di daerah lain.




















