KPK dalami pembelian ATG pada proyek digitalisasi SPBU Pertamina

- Pewarta

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian sistem monitoring volume bahan bakar minyak, automatic tank gauge (ATG) pada proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah memeriksa Business Development PT Sempurna Global Pertama berinisial LJ sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi SPBU Pertamina pada Rabu (17/6) untuk mendalami hal tersebut.

“Penyidik memeriksa saksi untuk pendalaman informasi terkait pembelian ATG dalam proyek digitalisasi SPBU,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pembelian ATG tersebut menjadi salah satu hal yang didalami KPK selain pengadaan mesin electronic data capture (EDC).

KPK sebelumnya mengungkapkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 sejak September 2024.

Sejumlah saksi kemudian telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.

 

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meskipun identitasnya belum seluruhnya diumumkan kepada publik.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir, dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020-2024, yakni Elvizar.

Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, dan sebagai direktur utama pada perusahaan yang sama dalam kasus pengadaan mesin EDC.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka lainnya adalah mantan direksi Telkom berinisial DR, dan mantan pegawai Telkom berinisial WR.

 

 

Berita Terkait

Bangun Ekosistem Bahari Bogor Resmikan Kepengurusan Baru yang Terverifikasi Hukum
Pemerintah manfaatkan aset eks Hotel Sultan untuk Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
Habiburokhman Mendorong Penguatan Anggaran Kejaksaan Berbasis Hasil Pemulihan Aset
Sugiat Santoso Apresiasi Program Literasi Rutan Kelas 1 Surabaya, Dorong Jadi Percontohan Nasional
Ketua Komisi X DPR RI Optimistis Penguatan Anggaran Kemenpora Perkuat Ekosistem Kepemudaan dan Olahraga
Insentif guru madrasah non-ASN mulai cair akhir Juni 2026
Presideden Prabowo minta Rosan paparkan ke publik perkembangan investasi di RI
4 Lokasi Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini 15 Juni 2026

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:03

Reformasi Tata Kelola Tambang dalam Perspektif IRT

Senin, 6 April 2026 - 12:04

KESEMPATAN KEDUA INDONESIA

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:46

PNBP Melampaui Target, Tax Ratio 9,31%: Alarm Keras untuk Transformasi Fiskal 2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:20

Optimisme, Kredibilitas, dan Batas Rasional Komunikasi Kebijakan Ekonomi

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:04

Baterai Karawang: Fondasi Kedaulatan Energi Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:13

Indonesia Butuh Demokrasi yang Bekerja, Bukan Sekadar Memilih

Senin, 19 Januari 2026 - 05:48

Koalisi, Produktivitas, dan Jalan Keluar dari Middle-Income Trap

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:40

Ekonomi Pesantren sebagai Proyek Strategis Nasional

Berita Terbaru