Habiburokhman Mendorong Penguatan Anggaran Kejaksaan Berbasis Hasil Pemulihan Aset

- Pewarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendorong pemanfaatan dana hasil pemulihan aset yang berhasil dihimpun Kejaksaan RI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi institusi. Menurutnya, capaian pemulihan aset yang signifikan menunjukkan kinerja Kejaksaan yang layak memperoleh dukungan dalam pembahasan kebutuhan anggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI serta Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI yang membahas kebutuhan anggaran tahun 2027. Dalam forum tersebut, Komisi III mencatat nilai pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp31,3 triliun.

“Komisi III mencatat, sejak Oktober 2025 sampai Juni 2026 ada sejumlah besar dana yang merupakan hasil pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung, total sekitar Rp31,3 triliun. Ini bahkan melebihi usulan tambahan Rp28,151 triliun yang diajukan oleh Kejaksaan,” ujar Habiburokhman dalam rapat yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Habiburokhman, meskipun dana hasil pemulihan aset tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan harus terlebih dahulu masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai mekanisme yang memungkinkan agar sebagian manfaatnya dapat mendukung kebutuhan operasional dan peningkatan kinerja Kejaksaan.

Ia menilai dukungan tersebut layak diberikan karena capaian pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan telah memberikan kontribusi besar bagi negara. Oleh sebab itu, berbagai instrumen dan skema yang tersedia dalam regulasi perlu dikaji untuk membantu memenuhi kebutuhan institusi penegak hukum tersebut.

“Saya pikir pada tempatnya kita, di Komisi III mendukung, apabila dana tersebut bisa didorong untuk dialokasikan membantu kinerja Kejaksaan. Karena memang ini sudah ada hasilnya,” katanya.

Selain itu, Habiburokhman menyoroti adanya sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemanfaatan dana PNBP maupun skema lainnya yang memungkinkan untuk mendukung kebutuhan prioritas di lingkungan Kejaksaan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara lebih optimal.

Ia menegaskan bahwa berbagai instrumen pendanaan yang tersedia perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kinerja Kejaksaan, terutama karena institusi tersebut telah menunjukkan kontribusi nyata melalui keberhasilan pemulihan aset negara dalam jumlah besar.

“Mungkin cara-cara itu juga ditempuh dalam melengkapi upaya kita agar Kejaksaan bekerja semaksimal mungkin. Karena berbasis kinerjanya juga sudah maksimal. Kita apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Komisi III DPR RI berharap dukungan anggaran yang memadai dapat semakin memperkuat kapasitas Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, pemulihan aset negara, serta pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan akuntabel.

Berita Terkait

Bangun Ekosistem Bahari Bogor Resmikan Kepengurusan Baru yang Terverifikasi Hukum
Pemerintah manfaatkan aset eks Hotel Sultan untuk Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
KPK dalami pembelian ATG pada proyek digitalisasi SPBU Pertamina
Sugiat Santoso Apresiasi Program Literasi Rutan Kelas 1 Surabaya, Dorong Jadi Percontohan Nasional
Ketua Komisi X DPR RI Optimistis Penguatan Anggaran Kemenpora Perkuat Ekosistem Kepemudaan dan Olahraga
Insentif guru madrasah non-ASN mulai cair akhir Juni 2026
Presideden Prabowo minta Rosan paparkan ke publik perkembangan investasi di RI
4 Lokasi Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini 15 Juni 2026

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:03

Reformasi Tata Kelola Tambang dalam Perspektif IRT

Senin, 6 April 2026 - 12:04

KESEMPATAN KEDUA INDONESIA

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:46

PNBP Melampaui Target, Tax Ratio 9,31%: Alarm Keras untuk Transformasi Fiskal 2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:20

Optimisme, Kredibilitas, dan Batas Rasional Komunikasi Kebijakan Ekonomi

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:04

Baterai Karawang: Fondasi Kedaulatan Energi Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:13

Indonesia Butuh Demokrasi yang Bekerja, Bukan Sekadar Memilih

Senin, 19 Januari 2026 - 05:48

Koalisi, Produktivitas, dan Jalan Keluar dari Middle-Income Trap

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:40

Ekonomi Pesantren sebagai Proyek Strategis Nasional

Berita Terbaru