Wagub Jambi: Lima Ranperda inisiatif DPRD beri manfaat positif

- Pewarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,- Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menegaskan bahwa lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif yang diajukan DPRD Provinsi akan memberikan manfaat positif dalam mendorong kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di wilayah tersebut.

“Saya menyambut baik serta mengapresiasi niat positif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi hingga tersusunnya lima Ranperda Inisiatif DPRD ini,” ucap Abdullah Sani di hadapan hadirin sidang di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa.

Dalam kesempatan itu, ia berharap rancangan peraturan tersebut dapat dikawal secara berkelanjutan dan saling bersinergi hingga disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Ia menyampaikan, Ranperda pertama mengenai pengaturan pengelolaan lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam Bukit Sari.

Kawasan pelestarian alam ini memiliki fungsi penting bagi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Regulasi ini diharapkan dapat melahirkan pemanfaatan yang efektif dalam pengelolaan lahan dan taman hutan raya, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pertumbuhan ekonomi.

Wagub menyampaikan bahwa Ranperda kedua tentang fasilitasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) daerah Jambi akan memberikan kepastian hukum.

HKI di tingkat provinsi dinilai sangat penting untuk menjaga aset budaya, ekspresi tradisional, serta produk lokal agar terlindung dari plagiarisme pihak lain dan bernilai ekonomis bagi masyarakat.

Raperda ketiga yang didukung oleh Pemprov Jambi adalah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Dalam aturan itu, pemerintah memberikan pandangan positif mengenai perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan.

Perlindungan ini krusial karena pelaku usaha perikanan di Jambi masih bergantung pada sumber daya ikan yang pemanfaatannya dilakukan oleh nelayan kecil, buruh, pembudidaya ikan kecil, serta pengolah dan pemasar skala usaha mikro dan kecil.

“Permasalahan yang dihadapi nelayan kecil dan nelayan buruh antara lain adalah ancaman ketersediaan bahan bakar minyak, pencurian ikan, penangkapan ikan berlebih (overfishing), serta perubahan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut,” sebutnya.

Kemudian, Wagub Sani turut mengapresiasi Ranperda keempat tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan. Regulasi ini menjadi salah satu upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea ke-4 UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Langkah ini diharapkan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Provinsi Jambi, sehingga mampu menopang ketahanan ekonomi warga, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, serta menciptakan lapangan kerja baru.

“Provinsi Jambi memiliki berbagai hasil kreativitas, inovasi kekayaan intelektual, dan ekspresi budaya tradisional sebagai sumber daya yang harus dilestarikan, dilindungi, dibina, dan dikembangkan sehingga mendukung daya saing daerah,” tutur Abdullah Sani.

 

Berita Terkait

Helikopter Basarnas Evakuasi Korban Gempa NTT
Inspektorat Situbondo tindak lanjut temuan BPK
Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi
Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH
Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi
Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor
KPK Temukan 28 Persen indikasi Pungli di SPMN se-Indonesia, Inspektorat Bojonegoro Perketat Pengawasan
Wali Kota Kupang Hadiri Peringatan HLUN 2026 Bersama Mensos RI

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:10

Korupsi nikel Kejagung sita Rp401 miliar dari PT CNI

Selasa, 1 September 2026 - 14:05

KPK sita rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57

Badan Pemeriksa Keuangan catat Rp2,17 miliar harus dipulihkan Pemerintah Kabupaten Banggai

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:13

KPK panggil lima ASN BPK Jadi Saksi, usai geledah rumah anggota BPK Bobby Rizaldi

Senin, 13 Juli 2026 - 11:49

Imigrasi cegah eks Jampidsus keluar negeri usai ditetapkan tersangka

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:08

Tim Anggaran Kabupaten Bekasi tindak lanjuti opini hasil audit BPK RI

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00

MK Tolak Permohonan Anggota PBB atas UU Partai Politik

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:57

Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Kasus Nikel Pekan Depan

Berita Terbaru

Opini

Bahlil, AMPI dan Komitmen Kerakyatan yang Manusiawi

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:36