Kasus Hanania Travel Telan Rp12 Miliar, DPR Desak Pembalikkan dana Total Uang Jemaah

- Pewarta

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), An’im Falachuddin, mendesak negara mengawal ketat pengembalian dana 128 jemaah korban penipuan umrah Hanania Travel. Total kerugian dalam skandal biro perjalanan ini dilaporkan menembus angka Rp12,14 miliar.

Kiai An’im—sapaan akrabnya—menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku semata. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata.

“Kami turut prihatin kepada seluruh jemaah Hanania Travel yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah sehingga mereka tidak bisa berangkat sesuai jadwal. Kami meminta negara hadir untuk mengawal agar hak para jemaah dapat dikembalikan serta memastikan para pelaku dihukum berat,” ujar Kiai An’im di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Politisi PKB ini mengingatkan jaminan perlindungan tersebut sudah tertuang jelas dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berdasarkan regulasi tersebut, jemaah berhak mendapatkan perlindungan keamanan, akomodasi, hingga keselamatan jiwa dan kesehatan.

Kiai An’im menuntut Kementerian Agama dan kepolisian mendampingi korban selama proses likuidasi atau pengembalian aset. Langkah ini penting agar jemaah yang sudah tertipu tidak perlu berjuang sendirian di pengadilan untuk mengambil hak mereka.

Eks komponen perlindungan ini juga harus menyentuh para mitra kerja biro. Seluruh pembimbing ibadah, tenaga operasional lapangan, hingga agen daerah yang belum menerima upah atau fee dari Hanania Travel wajib mendapatkan haknya.

“Korban dalam kasus ini bukan hanya jemaah. Apabila terdapat pembimbing ibadah, tenaga operasional, agen, maupun pihak lain yang telah bekerja sama dengan Hanania Travel tetapi belum menerima haknya, negara juga harus mengawal agar hak-hak mereka dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Kiai An’im menilai penipuan berkedok agama ini telah merusak kesucian ibadah dan mencederai kepercayaan publik. Ia meminta pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terberat berupa pencabutan izin permanen dan mem-blacklist para direksi travel nakal tersebut.

Komisi VIII DPR RI turut mendesak penguatan fungsi pengawasan terhadap kondisi finansial serta rekam jejak seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Di sisi lain, pemerintah diminta gencar menyosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2025 agar masyarakat lebih jeli memilih agensi yang kredibel.

“Pengawasan harus diperkuat, baik terhadap aspek perizinan, kondisi keuangan perusahaan, maupun kualitas pelayanan. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban akibat lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Puspoll Indonesia Nilai Reformasi BGN Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Program MBG
Harga emas di Pegadaian serentak turun Jumat pagi
KPK geledah kediaman Silmy Karim eks Wamen Imipas
GAKESLAB INDONESIA Peduli Baduy: Wujud Kepedulian Industri Alat Kesehatan Untuk Kesehatan Masyarakat Pedalaman
Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana
Menteri LH ingatkan pembangunan tanggul laut sia-sia tanpa perubahan perilaku di darat
Riyan Hidayat: BM PAN harus jadi rumah besar pergerakan anak muda
Kemnaker fasilitasi 15 skema sertifikasi kompetensi bagi alumni magang

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:23

Puspoll Indonesia Nilai Reformasi BGN Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Program MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:49

Harga emas di Pegadaian serentak turun Jumat pagi

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:46

KPK geledah kediaman Silmy Karim eks Wamen Imipas

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:51

GAKESLAB INDONESIA Peduli Baduy: Wujud Kepedulian Industri Alat Kesehatan Untuk Kesehatan Masyarakat Pedalaman

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:16

Menteri LH ingatkan pembangunan tanggul laut sia-sia tanpa perubahan perilaku di darat

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:11

Riyan Hidayat: BM PAN harus jadi rumah besar pergerakan anak muda

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:00

Kasus Hanania Travel Telan Rp12 Miliar, DPR Desak Pembalikkan dana Total Uang Jemaah

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:17

Kemnaker fasilitasi 15 skema sertifikasi kompetensi bagi alumni magang

Berita Terbaru

Pekerja menunjukkan emas batangan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Pada hari Selasa 2 September 2025 harga emas batangan bersertifikat di Logam Mulia milik PT Aneka Tambang turun Rp 2.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.011.000 per gram menjadi Rp 2.009.000 per gram. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Nasional

Harga emas di Pegadaian serentak turun Jumat pagi

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:49

Nasional

KPK geledah kediaman Silmy Karim eks Wamen Imipas

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:46