JAKARTA – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia mendorong DPR RI segera melakukan perubahan regulasi guna membuka peluang lebih luas bagi guru madrasah swasta untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI dan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Rabu (11/2/2026).
Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin menilai, kendala utama pengangkatan guru madrasah swasta terletak pada payung hukum yang belum memberikan ruang afirmatif secara jelas dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Kalau memang perlu revisi Undang-Undang ASN atau bahkan Perppu, kami berharap ada keberpihakan agar guru madrasah swasta yang diangkat PPPK bisa tetap mengabdi di sekolah asalnya,” ujar Ahmad.
Ia menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian PAN-RB. Namun, kementerian tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan hanya dapat dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami mendapat penjelasan bahwa kementerian hanya menjalankan aturan. Karena itu, perubahan normanya ada di DPR,” katanya.
PGM juga meminta DPR mendorong pemerintah agar menghadirkan kebijakan afirmatif bagi guru madrasah swasta, khususnya mereka yang telah mengikuti inpassing. Menurut Ahmad, prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam sistem rekrutmen PPPK.
“Guru madrasah swasta juga bagian dari sistem pendidikan nasional. Jangan sampai ada kesan diskriminasi dalam perekrutan PPPK,” tegasnya.
Ia menawarkan dua opsi kebijakan, yakni jalur afirmasi bagi guru tertentu atau membuka akses seleksi PPPK yang lebih inklusif bagi guru madrasah swasta.
“Bisa melalui kemudahan afirmatif atau seleksi terbuka yang adil. Yang penting ada langkah konkret dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Selain itu, PGM mengusulkan penyesuaian batas usia maksimal pendaftaran ASN dari 35 tahun menjadi 40 tahun agar guru yang telah lama mengabdi tetap memiliki kesempatan yang sama.
“Kalau dokter dan dosen bisa sampai 40 tahun, guru madrasah juga semestinya mendapat peluang yang setara,” kata Ahmad.
PGM menyatakan mendukung langkah panitia kerja DPR RI dan Kementerian Agama dalam membenahi tata kelola guru madrasah, namun berharap keputusan strategis terkait pengangkatan PPPK dapat segera direalisasikan.
“Harapan kami sederhana, ada percepatan dan kepastian,” pungkasnya.




















