Pemerintah Menang Ambil Alih Hotel Sultan, Operasional tetap Jalan

- Pewarta

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Pemerintah menegaskan bakal segera mengambil alih pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia pun memastikan, proses hukum yang berjalan tidak akan menghentikan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

“Operasional Hotel rencananya tidak akan ditutup, tetapi dialihkan pengelolaannya kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya,” kata Pras kepada wartawan, dikutip Selasa (10/2/2026).Ia menjelaskan, hotel akan tetap beroperasi seperti biasa di bawah pengelolaan negara yang sah, meski eksekusi putusan hukum harus terlebih dahulu dijalankan.Sementara itu, PT Indobuildco telah memenuhi panggilan teguran atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, pemerintah mencatat adanya upaya hukum baru yang dinilai berpotensi menghambat proses eksekusi.Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menilai, langkah tersebut sebagai pola berulang untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan“Upaya hukum baru yang kembali diajukan Indobuildco merupakan pola berulang, menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah,” kata Kharis.

“Terlepas dari hal itu, negara telah mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan aset negara, dan seluruh tahapan hukum telah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” tambah dia.

Berdasarkan informasi dari jurusita serta pemantauan tim hukum, lanjut Kharis, aanmaning telah resmi dilaksanakan dan dihadiri kuasa hukum PT Indobuildco.

“Artinya, proses hukum telah memasuki fase akhir. Sesuai ketentuan, setelah aanmaning diberikan, tersisa waktu delapan hari kalender bagi Indobuildco untuk melaksanakan putusan secara sukarela,” tegas Kharis.

Bila tenggat tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan tindak lanjut eksekusi akan segera diajukan.

“Karena nyata-nyata tidak terdapat itikad baik dari pihak Indobuildco untuk mematuhi hukum,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan baru yang diajukan di tengah proses eksekusi tidak mengubah status hukum yang telah ditetapkan, termasuk kewajiban Indobuildco untuk melunasi tunggakan royalti kepada negara senilai 45,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 751 miliar.

“Hingga saat ini, seluruh tahapan eksekusi berjalan on the track dan sesuai timeline hukum. Gugatan baru yang diajukan Indobuildco tidak mengubah status hukum eksekusi atau menunda tahapan eksekusi, melainkan kembali memperlihatkan strategi lama untuk menghambat pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad),” jelas Kharis.

Pemerintah juga mengimbau karyawan, vendor, dan penyewa di kawasan Blok 15 GBK untuk tetap tenang.

Sejak 3 Februari, Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK telah beroperasi untuk menjamin keberlanjutan usaha dan perlindungan pihak-pihak terkait.

“Negara telah menjalankan fungsinya secara tegas dan konstitusional. Kini eksekusi tinggal menunggu perintah dari Ketua Pengadilan Negeri, agar supremasi hukum tidak dikalahkan oleh manuver litigasi yang berulang. Sudah saatnya hak rakyat atas aset strategis ini dikembalikan seutuhnya,” tandasnya

Berita Terkait

Dubes Turki Prof Talip Kucukcan Menjadi Pemateri di Forum Alumni PPI Turki
Salurkan Bantuan Rp200 Juta untuk Korban Kebakaran Dusun Sade, Sari Yuliati Siap Kawal Revitalisasi Kampung Adat
Daftar Provinsi yang Alami Kebakaran Hutan: Sumatra sampai Papua
Pro-Kontra Perusahaan Langgar HAM Dihukum Blokir Akses Perbankan
Tiga Demo Digelar di Jakarta Hari Ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Menhut Raja Antoni Mendadak Rapatkan Jajaran Kemenhut di Tengah Penanganan Karhutla Kalsel
Buperta Cibubur Sukses Tuntaskan Jamnas XII, dari Persiapan Air Bersih hingga 1.200 MCK Darurat
Polri mengerahkan 9.242 Personel untuk Kawal Aksi Demo Hari Ini

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:10

Korupsi nikel Kejagung sita Rp401 miliar dari PT CNI

Selasa, 1 September 2026 - 14:05

KPK sita rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57

Badan Pemeriksa Keuangan catat Rp2,17 miliar harus dipulihkan Pemerintah Kabupaten Banggai

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:13

KPK panggil lima ASN BPK Jadi Saksi, usai geledah rumah anggota BPK Bobby Rizaldi

Senin, 13 Juli 2026 - 11:49

Imigrasi cegah eks Jampidsus keluar negeri usai ditetapkan tersangka

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:08

Tim Anggaran Kabupaten Bekasi tindak lanjuti opini hasil audit BPK RI

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00

MK Tolak Permohonan Anggota PBB atas UU Partai Politik

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:57

Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Kasus Nikel Pekan Depan

Berita Terbaru

Opini

Bahlil, AMPI dan Komitmen Kerakyatan yang Manusiawi

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:36