Golkar menghormati proses hukum Fahd Arafiq yang terkena OTT KPK

- Pewarta

Selasa, 15 September 2026 - 14:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN.

“Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Sarmuji mengatakan Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Fahd yang turut diamankan bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam OTT tersebut.

Ia mengatakan Partai Golkar akan mengambil langkah terhadap kadernya yang tersangkut persoalan hukum, tetapi masih menunggu perkembangan proses hukum yang dilakukan KPK.

“Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dalam OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fahd diamankan karena keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam proses penyelidikan.

“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi.

Menurut Budi, keterangan Fahd dapat membantu KPK menyusun kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Berita Terkait

KPK OTT Tangkap Presdir PT Summarecon Agung
Korupsi nikel Kejagung sita Rp401 miliar dari PT CNI
KPK sita rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan
Badan Pemeriksa Keuangan catat Rp2,17 miliar harus dipulihkan Pemerintah Kabupaten Banggai
KPK panggil Kepala Dinas PUPR hingga anggota DPRD Kota Bengkulu
KPK panggil lima ASN BPK Jadi Saksi, usai geledah rumah anggota BPK Bobby Rizaldi
Imigrasi cegah eks Jampidsus keluar negeri usai ditetapkan tersangka
Tim Anggaran Kabupaten Bekasi tindak lanjuti opini hasil audit BPK RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:08

Salurkan Bantuan Rp200 Juta untuk Korban Kebakaran Dusun Sade, Sari Yuliati Siap Kawal Revitalisasi Kampung Adat

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:05

Daftar Provinsi yang Alami Kebakaran Hutan: Sumatra sampai Papua

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:00

Pro-Kontra Perusahaan Langgar HAM Dihukum Blokir Akses Perbankan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:49

Tiga Demo Digelar di Jakarta Hari Ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:34

Menhut Raja Antoni Mendadak Rapatkan Jajaran Kemenhut di Tengah Penanganan Karhutla Kalsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:29

Buperta Cibubur Sukses Tuntaskan Jamnas XII, dari Persiapan Air Bersih hingga 1.200 MCK Darurat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:24

Polri mengerahkan 9.242 Personel untuk Kawal Aksi Demo Hari Ini

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:41

Bukan Sekadar Meditasi, Guru Sabdo Roso Kembangkan Nafas Batin sebagai Ruang Belajar Olah Rasa

Berita Terbaru

Hukum

KPK OTT Tangkap Presdir PT Summarecon Agung

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:38

Opini

Bahlil, AMPI dan Komitmen Kerakyatan yang Manusiawi

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:36