Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Kasus Nikel Pekan Depan

- Pewarta

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAkarta,- Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Perkara itu tercatat dengan nomor register perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst.

“Sidang perdana rencana akan digelar Rabu (24/6/2026),” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangan pers, Kamis (18/6/2026).

Sidang tersebut akan digelar di di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro 1 dengan agenda mendengarkan dakwaan dan memeriksa identitas terdakwa. Untuk mengadili perkara tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua dan Fajar Kusuma Aji serta Alfis Setyawan sebagai anggota.”Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis yang akan mengadili yaitu Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025.

Dalam kasus tersebut, Hery Susanto diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tersebut.Sebelum dihadapkan ke pengadilan, Hery terlebih dahulu disidang di Majelis Etik Ombudsman. Dalam sidang tersebut, Hery disebut sebagai sosok yang temperamental terhadap anak buahnya. Walakin, Majelis Etik Ombudsman memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan terhadap Hery Susanto.

Berita Terkait

KPK panggil lima ASN BPK Jadi Saksi, usai geledah rumah anggota BPK Bobby Rizaldi
Imigrasi cegah eks Jampidsus keluar negeri usai ditetapkan tersangka
Tim Anggaran Kabupaten Bekasi tindak lanjuti opini hasil audit BPK RI
MK Tolak Permohonan Anggota PBB atas UU Partai Politik
KPK dalami kuota haji tambahan dan usut aset saat periksa tiga saksi
KPK Periksa Dirjen Kemenhut hingga Direktur Kementerian ESDM
KPK Panggil 4 Saksi Baru dalam Kasus Korupsi Gedung Lamongan
KPK Awasi Ketat Program Makan Bergizi Gratis Rp268 Triliun

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:35

Mengapa Fisika Menjadi Alat Bedah Perjalanan Bahlil Lahadalia?

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:49

Pembangunan Sekolah Rakyat: Upaya Presiden Prabowo Melakukan Pemerataan Sekolah Unggulan di Semua Daerah Demi Memperkuat Daya Saing dan Kecerdasan Anak Desa

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:27

Strategi Akselerasi Gas Bumi: Kompas Kemandirian Energi dan Pilar Pertumbuhan Ekonomi Era Prabowo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:03

Reformasi Tata Kelola Tambang dalam Perspektif IRT

Senin, 6 April 2026 - 12:04

KESEMPATAN KEDUA INDONESIA

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:46

PNBP Melampaui Target, Tax Ratio 9,31%: Alarm Keras untuk Transformasi Fiskal 2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:20

Optimisme, Kredibilitas, dan Batas Rasional Komunikasi Kebijakan Ekonomi

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:04

Baterai Karawang: Fondasi Kedaulatan Energi Nasional

Berita Terbaru