Terassenayan.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Aturan tersebut telah diundangkan pada 26 Januari 2026 sebagai langkah strategis pemerintah dalam menekan angka anak yang tidak mengenyam pendidikan.
Perpres ini bertujuan untuk memperkuat peran satuan pendidikan dalam mengidentifikasi serta mencegah anak berisiko putus sekolah sejak dini. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong keterlibatan aktif kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah mulai dari tingkat desa hingga provinsi dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan secara menyeluruh, terstruktur, dan terpadu.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya ini. Partisipasi publik diharapkan mampu mempercepat penanganan anak tidak sekolah melalui berbagai bentuk keterlibatan langsung di lapangan.
Pada Pasal 3, dijelaskan bahwa sasaran utama kebijakan ini mencakup anak-anak dalam kondisi rentan, seperti anak di daerah khusus, pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak jalanan, anak terlantar, hingga anak korban kekerasan dan perkawinan usia dini. Selain itu, anak yang berhadapan dengan hukum serta kelompok rentan lainnya juga menjadi perhatian dalam kebijakan ini.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah membentuk tim koordinasi di tingkat pusat dan daerah. Tim ini bertugas memperkuat koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program. Kepemimpinan tim pusat berada di bawah menteri yang menangani perencanaan pembangunan nasional.
Adapun strategi pencegahan difokuskan pada tiga aspek utama, yakni penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam kebijakan ini diwujudkan melalui berbagai langkah, mulai dari pelaporan anak berisiko putus sekolah, penyusunan kebijakan dan program, hingga penyediaan layanan pendukung agar anak dapat kembali mengakses pendidikan. Selain itu, masyarakat juga dapat terlibat dalam pendampingan anak agar tidak kembali putus sekolah.
Meski Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar hingga menengah terus mengalami peningkatan, tantangan masih besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), tercatat sekitar 3,78 juta anak usia 6 hingga 18 tahun di Indonesia belum bersekolah.
Sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan anak usia sekolah menengah (16–18 tahun) yang mencapai sekitar 2,4 juta anak. Secara geografis, jumlah anak tidak sekolah terkonsentrasi di sejumlah wilayah seperti Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Melalui Perpres ini, pemerintah berharap angka anak tidak sekolah dapat ditekan secara signifikan, sekaligus memastikan setiap anak Indonesia memperoleh haknya atas pendidikan yang layak.




















