Anggota DPR usulkan skema kredit berbasis aset kreatif bagi UMKM

- Pewarta

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya mengatakan pembentukan skema pembiayaan berbasis aset kreatif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memberikan penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional.

Asep dalam keterangannya di Bogor, Rabu, menjelaskan pembahasan RUU Desain Industri yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tidak hanya menyangkut perlindungan kekayaan intelektual, tetapi juga berkaitan dengan akses pembiayaan dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional.

“Isu desain industri bukan sekadar urusan teknis kekayaan intelektual semata. Ini menyentuh akses pembiayaan, daya saing ekonomi kreatif, dan masa depan jutaan UMKM Indonesia,” kata Asep yang telah mengikuti rapat dengar pendapat Panitia Khusus RUU Desain Industri bersama Himpunan Bank Negara (HIMBARA), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), dan Kementerian UMKM di Jakarta.

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V Kabupaten Bogor itu mendorong kolaborasi antara HIMBARA, Bekraf, dan Kementerian UMKM untuk membangun skema creative collateral financing atau pembiayaan berbasis aset kreatif.

Ia menjelaskan, HIMBARA membutuhkan metodologi valuasi aset kreatif yang dapat dipertanggungjawabkan dan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan. Sementara Bekraf dinilai memiliki data subsektor ekonomi kreatif, dan Kementerian UMKM mempunyai basis data pelaku usaha.

Menurut dia, sinergi ketiga pihak tersebut dapat menghasilkan sistem pembiayaan yang memungkinkan kekayaan intelektual pelaku UMKM menjadi bagian dari instrumen pembiayaan.

Selain pembiayaan, Asep juga mengusulkan pembentukan klinik kekayaan intelektual terintegrasi sebagai layanan satu pintu bagi UMKM kreatif.

Ia menyebut layanan tersebut dapat mencakup edukasi, pendampingan pendaftaran desain industri, penilaian aset kekayaan intelektual, hingga akses pembiayaan.

Dalam skema itu, Kementerian Hukum dan HAM diusulkan menjadi tuan rumah teknis, Bekraf sebagai kurator subsektor ekonomi kreatif, Kementerian UMKM sebagai pintu masuk pelaku usaha, dan HIMBARA untuk mendukung literasi pembiayaan.

Asep juga menyoroti pentingnya pembangunan basis data Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) beserta instrumen komersialisasinya, terutama pada subsektor kriya yang banyak menggunakan motif tradisional.

Menurut dia, kerangka tersebut diperlukan untuk melindungi komunitas adat sekaligus membuka ruang inovasi bagi pelaku UMKM kreatif.

“Produk berbasis ekspresi budaya tradisional juga harus memiliki kepastian agar bisa dibiayai HIMBARA tanpa risiko sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Asep menilai keterlibatan HIMBARA, Bekraf, dan Kementerian UMKM sejak awal pembahasan RUU Desain Industri penting dilakukan agar undang-undang tersebut mampu melahirkan ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif dan berdampak nyata bagi UMKM.

Berita Terkait

Solusi Baitullah Indonesia Soroti Pentingnya Perlindungan Jemaah dan Penataan Pemasaran Umrah
Hanan A. Rozak Apresiasi Arah Kebijakan Pertanian Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran: Capaian Baik Harus Diikuti Kesejahteraan Petani
TNI akan tindak lanjuti informasi KPK soal dua prajurit terlibat kasus BNPB
DCW Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di Kabupaten Demak
KPK panggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai sebagai saksi
DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Gempuran Produk Impor dan Persaingan Digital
DPR Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri, Dilantik Siang Ini
Komisi II DPR RI Dukung Ombudsman Awasi Kasus Lapas Cibinong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09

KPK sita dokumen dan uang usai geledah Dinkes PPKB Kota Madiun

Selasa, 22 September 2026 - 11:00

Chusnunia : Pelajaran Bolosego, Berantas Pungli untuk Kemajuan UMKM dan Pariwisata

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:21

Helikopter Basarnas Evakuasi Korban Gempa NTT

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:58

Inspektorat Situbondo tindak lanjut temuan BPK

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Berita Terbaru

Opini

Perubahan Diri dalam Lensa IRT

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:20