Prabowo Ambil Langkah Tegas, Jutaan Anak Tidak Sekolah Siap Diselamatkan

- Pewarta

Senin, 4 Mei 2026 - 14:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terassenayan.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Aturan tersebut telah diundangkan pada 26 Januari 2026 sebagai langkah strategis pemerintah dalam menekan angka anak yang tidak mengenyam pendidikan.

Perpres ini bertujuan untuk memperkuat peran satuan pendidikan dalam mengidentifikasi serta mencegah anak berisiko putus sekolah sejak dini. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong keterlibatan aktif kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah mulai dari tingkat desa hingga provinsi dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan secara menyeluruh, terstruktur, dan terpadu.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya ini. Partisipasi publik diharapkan mampu mempercepat penanganan anak tidak sekolah melalui berbagai bentuk keterlibatan langsung di lapangan.

Pada Pasal 3, dijelaskan bahwa sasaran utama kebijakan ini mencakup anak-anak dalam kondisi rentan, seperti anak di daerah khusus, pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak jalanan, anak terlantar, hingga anak korban kekerasan dan perkawinan usia dini. Selain itu, anak yang berhadapan dengan hukum serta kelompok rentan lainnya juga menjadi perhatian dalam kebijakan ini.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah membentuk tim koordinasi di tingkat pusat dan daerah. Tim ini bertugas memperkuat koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program. Kepemimpinan tim pusat berada di bawah menteri yang menangani perencanaan pembangunan nasional.

Adapun strategi pencegahan difokuskan pada tiga aspek utama, yakni penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.

Partisipasi masyarakat dalam kebijakan ini diwujudkan melalui berbagai langkah, mulai dari pelaporan anak berisiko putus sekolah, penyusunan kebijakan dan program, hingga penyediaan layanan pendukung agar anak dapat kembali mengakses pendidikan. Selain itu, masyarakat juga dapat terlibat dalam pendampingan anak agar tidak kembali putus sekolah.

Meski Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar hingga menengah terus mengalami peningkatan, tantangan masih besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), tercatat sekitar 3,78 juta anak usia 6 hingga 18 tahun di Indonesia belum bersekolah.

Sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan anak usia sekolah menengah (16–18 tahun) yang mencapai sekitar 2,4 juta anak. Secara geografis, jumlah anak tidak sekolah terkonsentrasi di sejumlah wilayah seperti Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Melalui Perpres ini, pemerintah berharap angka anak tidak sekolah dapat ditekan secara signifikan, sekaligus memastikan setiap anak Indonesia memperoleh haknya atas pendidikan yang layak.

Berita Terkait

Semarakkan HUT ke-81 RI, Komut PLN Energi Gas Saiful Chaniago Ajak Seluruh Rakyat Kibarkan Merah Putih
Pemred Award 2026 Anugerahkan Gavriel Novanto sebagai Tokoh Muda Terbaik Bidang Komunikasi dan Informasi Publik
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Bantu Membangun Sejumlah Fasilitas Penunjang di Desa Wisata Kiarasari ‎
Nobar PKB Meriah! Cak Imin Prediksi Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026
MKD DPR RI Perkuat Sinergi dengan Polri untuk Pengawasan Etik Anggota DPR RI
Sinergi Penegak Hukum Lebih Penting daripada Unjuk Kekuatan di Ruang Publik
DPR RI Dorong Percepatan Perluasan BPJS Ketenagakerjaan Wajib Menyentuh Pekerja Non-Formal, Desa, dan Guru Ngaji
Kekeringan Meluas, Komisi V Minta Pemda Antisipasi Krisis Air Bersih

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:35

Mengapa Fisika Menjadi Alat Bedah Perjalanan Bahlil Lahadalia?

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:49

Pembangunan Sekolah Rakyat: Upaya Presiden Prabowo Melakukan Pemerataan Sekolah Unggulan di Semua Daerah Demi Memperkuat Daya Saing dan Kecerdasan Anak Desa

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:27

Strategi Akselerasi Gas Bumi: Kompas Kemandirian Energi dan Pilar Pertumbuhan Ekonomi Era Prabowo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:03

Reformasi Tata Kelola Tambang dalam Perspektif IRT

Senin, 6 April 2026 - 12:04

KESEMPATAN KEDUA INDONESIA

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:46

PNBP Melampaui Target, Tax Ratio 9,31%: Alarm Keras untuk Transformasi Fiskal 2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:20

Optimisme, Kredibilitas, dan Batas Rasional Komunikasi Kebijakan Ekonomi

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:04

Baterai Karawang: Fondasi Kedaulatan Energi Nasional

Berita Terbaru