AMPHURI : Wacana “war ticket” haji perlu kajian Lagi

- Pewarta

Senin, 13 April 2026 - 16:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai wacana penerapan mekanisme war ticket haji merupakan bagian dari upaya mencari solusi atas panjangnya antrean haji di Indonesia, namun perlu dikaji secara komprehensif.

“Pada prinsipnya kami selalu mendukung setiap ikhtiar dan program positif pemerintah. Namun demikian setiap kebijakan publik, apalagi yang menyangkut ibadah dan jutaan masyarakat, perlu dikaji secara mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat,” ujar Sekjen AMPHURI Zaky Zakaria di Jakarta, Senin.

Zaky mengatakan gagasan war ticket haji dapat dipandang sebagai bentuk ijtihad kebijakan dalam pengelolaan haji yang kompleks. Namun demikian implementasinya harus mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang menekankan pelayanan yang adil, tertib, dan berkeadaban.

Ia menjelaskan konsep war ticket haji secara umum mengarah pada mekanisme dimana pemerintah menetapkan program dan harga paket, kemudian jamaah yang memenuhi syarat dapat langsung mengikuti seleksi berbasis “siapa cepat, dia dapat” atau skema kompetitif. Meski begitu detail teknis kebijakan tersebut dinilai masih belum jelas.

 

Zaky juga meluruskan anggapan bahwa antrean panjang haji disebabkan oleh keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menegaskan antrean sudah terjadi jauh sebelum lembaga tersebut beroperasi.

Menurutnya, antrean panjang sudah muncul sejak 2009–2013, bahkan sistem setoran awal pendaftaran sudah dimulai sejak 1999. Sementara BPKH baru efektif berjalan pada 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Artinya, antrean bukan disebabkan oleh BPKH, melainkan oleh faktor struktural,” kata Zaky.

Ia menilai akar persoalan antrean haji bersifat struktural, antara lain keterbatasan kuota berdasarkan kebijakan global, pertumbuhan populasi Muslim yang tidak sebanding dengan kuota, meningkatnya minat berhaji, serta naiknya daya beli masyarakat.

 

AMPHURI memberikan catatan kritis terkait war ticket haji, terutama potensi hilangnya rasa keadilan bagi jutaan calon peserta haji yang telah menunggu puluhan tahun. Selain itu skema tersebut dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat kurang mampu dan memicu gejolak sosial.

Dari sisi keuangan, perubahan sistem juga akan berdampak pada dana kelolaan haji yang saat ini mencapai sekitar Rp170 triliun di BPKH, sehingga perlu kejelasan mekanisme jika antrean dihapus.

Sebagai solusi, AMPHURI mengusulkan beberapa alternatif, seperti pemanfaatan sisa kuota tahunan sebagai proyek percontohan, penggunaan kuota tambahan, serta penerapan sistem ganda antara haji reguler berbasis antrean dan program non-antrean berbasis kemampuan.

“Wacana war ticket haji adalah gagasan yang patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mencari solusi. Namun implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, berbasis data, perlu ada penyesuaian Undang-Undang Haji, serta tidak mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan sistem,” kata dia.

Berita Terkait

AS hantam puluhan target militer Iran dekat Hormuz
Budy Sugandi Dianugerahi Türkiye Alumni Awards 2026 atas Kontribusi di Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan
Norwegia Kalahkan Irak 4-1, Haaland cetak dwigol pada debut Piala Dunia
Timwas Haji PKB Soroti Minimnya Tenaga Kesehatan dalam Pelaksanaan Haji 2026
Timwas Haji DPR RI : Transportasi Lancar, Cita Rasa Makanan Perlu Penyesuaian
Iran ancam tutup Selat Bab al-Mandab jika AS perketat blokade laut
Putin akan undang Prabowo kembali ke Rusia pada Mei dan Juli 2026
Negosiasi Gagal, Warga Arab Stres Perang AS-Iran Pecah Lagi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:10

Korupsi nikel Kejagung sita Rp401 miliar dari PT CNI

Selasa, 1 September 2026 - 14:05

KPK sita rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57

Badan Pemeriksa Keuangan catat Rp2,17 miliar harus dipulihkan Pemerintah Kabupaten Banggai

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:13

KPK panggil lima ASN BPK Jadi Saksi, usai geledah rumah anggota BPK Bobby Rizaldi

Senin, 13 Juli 2026 - 11:49

Imigrasi cegah eks Jampidsus keluar negeri usai ditetapkan tersangka

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:08

Tim Anggaran Kabupaten Bekasi tindak lanjuti opini hasil audit BPK RI

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00

MK Tolak Permohonan Anggota PBB atas UU Partai Politik

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:57

Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Kasus Nikel Pekan Depan

Berita Terbaru

Opini

Bahlil, AMPI dan Komitmen Kerakyatan yang Manusiawi

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:36