DPR RI : Wacana KPU Jadi Lembaga Ke Empat Penting Untuk Dikaji

- Pewarta

Senin, 16 Maret 2026 - 17:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Anggota DPR RI Komisi XI Eric Hermawan, menilai gagasan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat seperti yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie perlu dikaji secara mendalam.

Pengkajian itu harus dilakukan secara komprehensif baik dari sisi akademis, ilmiah, maupun praktik penyelenggaraan pemilu di lapangan.

Menurut Eric dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, posisi KPU telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5) yang menyebutkan bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilu.

Karena itu, jika KPU ingin ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara keempat, maka diperlukan perubahan melalui amandemen UUD 1945.

Eric menilai, dalam situasi politik dan ekonomi yang cukup berat saat ini, wacana amandemen konstitusi kemungkinan belum menjadi prioritas para elite politik.

Dalam praktik global, Eric menjelaskan penyelenggara pemilu sendiri memiliki beberapa model, yakni model independen, model pemerintah, dan model campuran, sementara Indonesia selama ini menganut model lembaga independen.

Selain aspek konstitusional, Eric juga menilai penting untuk mengkaji mekanisme rekrutmen anggota KPU agar benar-benar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan independen.

Berdasarkan laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dia pegang, jumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik yang diterima selama periode 2024 hingga 31 Januari 2025 mencapai 881 aduan yang melibatkan penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPU, Bawaslu, dan PPLN.

Hal tersebut, lanjut Eric, menunjukkan bahwa penguatan integritas kelembagaan masih menjadi pekerjaan penting.

Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi yang aman, akurasi daftar pemilih, serta pendidikan pemilih yang berkelanjutan. Menurutnya, praktik penyelenggaraan pemilu di negara maju tidak hanya menempatkan lembaga pemilu sebagai institusi administratif, melainkan sebagai bagian dari ekosistem demokrasi yang menjamin kualitas dan integritas pemilu.

Dengan ragam pertimbangan tersebut, Eric yakin Indonesia dapat menjadikan lembaga KPU lebih kuat dan berintegritas dalam mengawal demokrasi Indonesia.

Berita Terkait

Dishub DKI Jakarta Gelar Kurban Akbar, Ribuan Paket Daging Dibagikan ke Masyarakat
Buperta Cibubur Raup Surplus Rp 2,17 Miliar, Dari Kemah Pramuka hingga Rekreasi
Relawan Ahmad Irawan Tabur Benih Ikan di Aliran Sungai Kecamatan Ampelgading
Kementerian HAM tegaskan hak untuk dilupakan tidak hapus berita di media
Batu Bara Masih Raja, Energi Bersih Jalan di Tempat
KPK panggil Kadinkes Ponorogo hingga pengusaha Pacitan sebagai saksi
Musisi Ade Govinda lebih suka sajian daging kambing saat Idul Adha
DPR RI Minta Kaji Ulang HPL Bank Tanah di Lembah Napu

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:18

Sekda Sulsel sebut rekomendasi BPK jadi acuan tata kelola pemda

Senin, 25 Mei 2026 - 12:36

UIN STS Jambi Matangkan Persiapan Kurban Idul Adha 1447 H, WR II Pimpin Rapat Koordinasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:31

Pengamat Bilang Interpelasi Hanya Akan Berujung Jawaban Formalitas

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:26

Kawentaran ?Kata Pengamat Politik dan Kebijakan Pemerintah soal Gen Z Melek Politik: Suara Anak Muda itu Penentu Masa Depan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:12

Pemkot Medan segera tindaklanjuti rekomendasi BPK RI terkait LKPD

Senin, 18 Mei 2026 - 12:55

Program Kemaslahatan NU Care-LAZISNU dan BPKH Serahkan Mobil Layanan ke Pesantren An-Nawawi 02 Magelang

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:24

TGH Hazmi Hamzar Gabung, PSI NTB Bidik Kemenangan Pemilu 2029

Jumat, 24 April 2026 - 13:26

Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

Berita Terbaru