Pro-Kontra Perusahaan Langgar HAM Dihukum Blokir Akses Perbankan

- Pewarta

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan bahwa pemerintah tengah berencana menyiapkan regulasi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bisnis. Salah satu turunannya adalah penerapan sanksi berupa pembatasan akses pembiayaan perbankan bagi perusahaan yang dinilai melanggar HAM.

Pigai menjelaskan, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan dalam menghormati HAM dalam menjalankan kegiatan usaha. Aturan itu juga diharapkan dapat mencegah keterlibatan perusahaan dalam tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM di wilayah operasionalnya.

Menurut mantan Komisioner Komnas HAM itu, perusahaan yang terbukti mendukung atau membiayai pihak yang melakukan pelanggaran HAM dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang nantinya diatur dalam regulasi tersebut.

“Begitu Presiden tanda tangan maka siapapun perusahaannya, saya sebagai menteri akan mengambil keputusan apakah ditutup, apakah disanksi di perbankan, atau diberi peringatan,” ujar Pigai di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (18/8/2026) sebagaimana dikutip Antara.Pigai mengatakan, penguatan kerangka regulasi HAM dan Bisnis juga diperlukan untuk meningkatkan kepastian mengenai tanggung jawab korporasi dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus mendukung pemenuhan standar HAM dalam kerja sama ekonomi internasional.Ia menambahkan, pemerintah masih menyelesaikan proses penyusunan dan harmonisasi regulasi sebelum dapat diberlakukan. Nantinya, regulasi itu akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan saat ini masih berada dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum RI.

Selain kemungkinan penutupan perusahaan, Pigai menyebut pembatasan akses kredit perbankan dapat menjadi salah satu bentuk sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang dinilai bermasalah dalam aspek HAM.”Tidak hanya perusahaan ditutup, tapi rekomendasi dari Kementerian HAM itu bisa juga menyebabkan sebuah perusahaan yang diduga atau diindikasikan melakukan pelanggaran HAM tidak bisa kredit. Dia langsung di-banned di perbankan,” kata Pigai.

Wacana tersebut kemudian mendapat sorotan karena pemblokiran rekening atau pembatasan akses terhadap layanan perbankan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan. Kebijakan tersebut juga berpotensi memengaruhi hak perusahaan untuk mengakses sistem keuangan, termasuk memenuhi kewajiban kepada pekerja, pemasok, kreditur, hingga negara.

Tirto berupaya menanyakan alasan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengeluarkan regulasi yang memuat aturan pemblokiran rekening bagi perusahaan yang terbukti melanggar HAM tersebut kepada Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin. Namun, dia meminta agar menunggu setelah aturan terbit.

“Nanti saja kalau regulasinya keluar ya,” jawab Mugiyanto singkat saat dihubungi Tirto pada Rabu (19/8/2026).

Blokir Akses Perbankan Bukan Kewenangan KemenHAM
Ahli hukum perbankan, Yunus Husein, menilai pembatasan akses perbankan merupakan tindakan yang menyentuh hak seseorang atau badan usaha. Oleh karena itu, menurutnya, kewenangan tersebut tidak bisa begitu saja diberikan melalui aturan di bawah undang-undang apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Yunus menilai pembatasan hak untuk mengakses perbankan seharusnya memiliki dasar dalam undang-undang. Ia juga mempertanyakan kewenangan Kementerian HAM untuk mengatur sektor perbankan karena urusan tersebut bukan merupakan bidang tugas utama kementerian tersebut.

Menurut Yunus, persoalan berikutnya adalah potensi penyalahgunaan kewenangan apabila keputusan untuk membatasi akses perbankan dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Mantan Kepala PPATK ini menilai penetapan status atau tindakan yang membatasi hak semestinya didasarkan pada proses hukum dan keputusan pengadilan.

Berita Terkait

Dubes Turki Prof Talip Kucukcan Menjadi Pemateri di Forum Alumni PPI Turki
Salurkan Bantuan Rp200 Juta untuk Korban Kebakaran Dusun Sade, Sari Yuliati Siap Kawal Revitalisasi Kampung Adat
Daftar Provinsi yang Alami Kebakaran Hutan: Sumatra sampai Papua
Tiga Demo Digelar di Jakarta Hari Ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Menhut Raja Antoni Mendadak Rapatkan Jajaran Kemenhut di Tengah Penanganan Karhutla Kalsel
Buperta Cibubur Sukses Tuntaskan Jamnas XII, dari Persiapan Air Bersih hingga 1.200 MCK Darurat
Polri mengerahkan 9.242 Personel untuk Kawal Aksi Demo Hari Ini
Bukan Sekadar Meditasi, Guru Sabdo Roso Kembangkan Nafas Batin sebagai Ruang Belajar Olah Rasa

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:10

Korupsi nikel Kejagung sita Rp401 miliar dari PT CNI

Selasa, 1 September 2026 - 14:05

KPK sita rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57

Badan Pemeriksa Keuangan catat Rp2,17 miliar harus dipulihkan Pemerintah Kabupaten Banggai

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:13

KPK panggil lima ASN BPK Jadi Saksi, usai geledah rumah anggota BPK Bobby Rizaldi

Senin, 13 Juli 2026 - 11:49

Imigrasi cegah eks Jampidsus keluar negeri usai ditetapkan tersangka

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:08

Tim Anggaran Kabupaten Bekasi tindak lanjuti opini hasil audit BPK RI

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00

MK Tolak Permohonan Anggota PBB atas UU Partai Politik

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:57

Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Kasus Nikel Pekan Depan

Berita Terbaru

Opini

Bahlil, AMPI dan Komitmen Kerakyatan yang Manusiawi

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:36