Jakarta,- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan bahwa pemerintah tengah berencana menyiapkan regulasi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bisnis. Salah satu turunannya adalah penerapan sanksi berupa pembatasan akses pembiayaan perbankan bagi perusahaan yang dinilai melanggar HAM.
Pigai menjelaskan, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan dalam menghormati HAM dalam menjalankan kegiatan usaha. Aturan itu juga diharapkan dapat mencegah keterlibatan perusahaan dalam tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM di wilayah operasionalnya.
Menurut mantan Komisioner Komnas HAM itu, perusahaan yang terbukti mendukung atau membiayai pihak yang melakukan pelanggaran HAM dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang nantinya diatur dalam regulasi tersebut.
“Begitu Presiden tanda tangan maka siapapun perusahaannya, saya sebagai menteri akan mengambil keputusan apakah ditutup, apakah disanksi di perbankan, atau diberi peringatan,” ujar Pigai di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (18/8/2026) sebagaimana dikutip Antara.Pigai mengatakan, penguatan kerangka regulasi HAM dan Bisnis juga diperlukan untuk meningkatkan kepastian mengenai tanggung jawab korporasi dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus mendukung pemenuhan standar HAM dalam kerja sama ekonomi internasional.Ia menambahkan, pemerintah masih menyelesaikan proses penyusunan dan harmonisasi regulasi sebelum dapat diberlakukan. Nantinya, regulasi itu akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan saat ini masih berada dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum RI.
Selain kemungkinan penutupan perusahaan, Pigai menyebut pembatasan akses kredit perbankan dapat menjadi salah satu bentuk sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang dinilai bermasalah dalam aspek HAM.”Tidak hanya perusahaan ditutup, tapi rekomendasi dari Kementerian HAM itu bisa juga menyebabkan sebuah perusahaan yang diduga atau diindikasikan melakukan pelanggaran HAM tidak bisa kredit. Dia langsung di-banned di perbankan,” kata Pigai.
Wacana tersebut kemudian mendapat sorotan karena pemblokiran rekening atau pembatasan akses terhadap layanan perbankan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan. Kebijakan tersebut juga berpotensi memengaruhi hak perusahaan untuk mengakses sistem keuangan, termasuk memenuhi kewajiban kepada pekerja, pemasok, kreditur, hingga negara.
Tirto berupaya menanyakan alasan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengeluarkan regulasi yang memuat aturan pemblokiran rekening bagi perusahaan yang terbukti melanggar HAM tersebut kepada Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin. Namun, dia meminta agar menunggu setelah aturan terbit.
“Nanti saja kalau regulasinya keluar ya,” jawab Mugiyanto singkat saat dihubungi Tirto pada Rabu (19/8/2026).
Blokir Akses Perbankan Bukan Kewenangan KemenHAM
Ahli hukum perbankan, Yunus Husein, menilai pembatasan akses perbankan merupakan tindakan yang menyentuh hak seseorang atau badan usaha. Oleh karena itu, menurutnya, kewenangan tersebut tidak bisa begitu saja diberikan melalui aturan di bawah undang-undang apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Yunus menilai pembatasan hak untuk mengakses perbankan seharusnya memiliki dasar dalam undang-undang. Ia juga mempertanyakan kewenangan Kementerian HAM untuk mengatur sektor perbankan karena urusan tersebut bukan merupakan bidang tugas utama kementerian tersebut.
Menurut Yunus, persoalan berikutnya adalah potensi penyalahgunaan kewenangan apabila keputusan untuk membatasi akses perbankan dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Mantan Kepala PPATK ini menilai penetapan status atau tindakan yang membatasi hak semestinya didasarkan pada proses hukum dan keputusan pengadilan.




















